Resedivis Tertangkap Basah Curi Kabel

904

Probolinggo (wartabromo.com) – Anggota Polsek Leces berhasil menangkap basah Muhammad Uyen (29) warga Desa Taman Sari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Resedivis kambuhan ini, ditangkap saat mencuri kabel genset pendingin milik PT Kertas Leces.

Kapolres Probolinggo, AKBP. Fadly Samad, mengatakan, kalau pelaku diamankan ketika sedang memotong kabel dari trafo milik PT Kertas Leces. Diketahui saat itu, kondisi pabrik kertas yang tak beroperasi saat itu sepi, pun tak ada lalu lalang karyawan.

“Disaat bersamaan ada petugas patroli Polsek Leces. Karena curiga melihat orang luar di area pabrik, petugas lalu bergegas menuju lokasi pelaku. Ternyata, dia sedang memotong kabel, sehingga oleh anggota langsung diamankan,” kata AKBP Fadly Samad, kemarin

Baca Juga :   Terdakwa Pembunuhan Pengikut Dimas Kanjeng Dilarikan ke UGD

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kabel Jenis NYY, berdiameter 260 mm dan panjang 2 meter. Tak hanya itu, sebuah gergaji dan 1 unit pisau juga diamankan dari tangan tersangka. Pelaku kemudian digelandang ke kantor polisi.

Menurut Kapolres, kabel yang dicuri pelaku adalah kabel yang digunakan untuk mengaliri listrik dari genset ke Cooling Tower (menara pendingin). Diperkirakan kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp. 10 juta.

“Sebagian kabel-kabel itu sudah dijual. Sebelumnya di lokasi itu, memang sering terjadi kehilangan kabel yang serupa. Mungkin kabel itu dicuri oleh orang yang sama, karena sudah lama pabrik tersebut tidak beroperasi,” terang mantan Kapolres Tuban ini.

Baca Juga :   Giliran KPU Kabupaten Pasuruan yang Terima Surat Suara

Sementara Uyen mengaku terpaksa mencuri kabel itu, karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. Dari penjualan kabel, ia mengaku memperoleh memperoleh sekitar Rp. 800 ribuan. “Satu kilonya saya jual 75 ribu rupiah. Ya buat makan dan belanja lainnya,” terang Uyen.

Akibat perbuatannya itu, tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polres Probolinggo. IA dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (cho/saw)