Dua PNS Kecamatan Gading Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

1926

Probolinggo (wartabromo.com) – Dua pegawai negeri sipil (PNS) Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, yang menjadi tersangka dugaan pemotongan Anggaran Dana Desa (DD), terancam hukuman 20 tahun penjara. Keduanya mengaku, pengumpulan dana itu sudah disetujui oleh semua kepala desa se-Kecamatan Gading.

Wakapolres Probolinggo, Kompol Hendy Kurniawan, mengatakan kedua tersangka yakni Kasi Pembangunan Kecamatan Gading inisial SP (53), warga Desa/Kecamatan Kotaanyar, dan staf Kecamatan inisial Z (34), warga Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, dijerat dengan pasal berlapis.

Jeratan itu adalah Pasal 12 huruf e Sub Pasal 12 huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP. “Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,” kata Kompol Hendy, Senin (9/10/2017).

Baca Juga :   Berkunjung ke Candirobo, Desa Penghasil Tape Terbesar di Pasuruan

Unit Tipikor Satreskrim Polres Probolinggo, menurut Hendy, masih mengembangkan kasus ini. Karena selain dua tersangka ini, diduga juga melibatkan pihak lain, seperti para Kepala Desa dan Camat Gading, Zainuddin. “Masih kami kembangkan, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru nantinya,” ujarnya.

Dari pengakuan SP, pengumpulan dana untuk beberapa kegiatan itu, telah disetujui seluruh kepala desa se Kecamatan Gading yang berjumlah 19 desa, serta sepengetahuan Camat. Kegiatan itu antara lain rencana kegiatan studi banding ke Jogjakarta, pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), banner APBDesa, serta untuk narasumber dari enam kegiatan dan anggaran kegiatan lainnya yang memang harus bersinergi.

“Kalau kegiatan itu tidak dilaksanakan, maka akan ada penyalahgunaan dana desa. Dana itu bukan untuk difungsikan pribadi kami, tapi dana itu merupakan dana titipan yang telah diserahkan oleh bendara desa kepada saya di kantor kecamatan,” kata SP.

Baca Juga :   Kelelahan Usai Jaga TPS, Anggota Linmas di Panggungrejo Meninggal

Pria asal Kotaanyar itu mengungkapkan, beberapa kepala desa sangat menyayangkan penahanan dirinya oleh polisi. Pasalnya, kegiatan-kegiatan itu sudah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) desa. “Banyak yang menyesalkan itu. Uang itu saya serahkan sendiri kepada polisi saat diperiksa, tak satupun yang saya pakai. Jadi bukan OTT,” tandasnya. (saw/saw)