Mengaku Dijebak, Si Pemuda Bantah Perkosa Bocah 6 Tahun

1131

Probolinggo (wartabromo.com) – Ahmad Muzammil (22), warga Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, membantah telah memperkosa NI. Ia menuding kejadian itu karena jebakan Abdul Holik, temannya.

“Saya nggak ngerasa ngelakuin itu, cuman teman saya itu bilangnya seperti itu, jadi saya tidak bisa bilang apa-apa, ndak, ndak tahu,” ujar Ahmad Muzammil, di hadapan penyidik PPA Polres Probolinggo.

Ia menegaskan, tidak tertarik terhadap korban karena yang ada dalam pikirannya adalah fokus bekerja untuk dapat menumpuk penghasilan.

Bahkan untuk meyakinkan, Muzammil berkali-kali mengucapkan sumpah. Pada akhirnya, pria yang sudah menduda itu merasa dijebak, lantaran merasa tidak melakukan tindakan cabul.

“Saya berani divisum kalau tidak pernah melakukan itu, sumpah pak. Saya sama sekali tidak kenal, baru tahu ketika sampai disini. Saya tidak pernah rusuh (berbuat nakal, red), meski anaknya orang yang gak punya,” tuturnya.

Baca Juga :   Satu Nelayan Korban Kapal Tenggelam Belum Ditemukan

Pria ini, menjadi tersangka pencabulan pada NI (6), siswa kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah. Aksi bejat pelaku, terungkap setelah bocah berusia 6 tahun ini, kepada guru sekolah, mengeluh sakit pada alat kelaminnya. Tak terima muridnya diberlakukan tak senonoh, guru pun melaporkan ke polisi.

Aksi cabul dilakukan saat NI baru pulang sekolah. Modusnya, NI yang tengah bermain dengan NW, dirayu dengan diberi uang Rp. 2 ribu. Korban kemudian diajak ke rumah Abdul Holik (17). Saat berada di dalam rumah itu, Muzammil kemudian menarik dan mendorong NI ke sebuah kamar. Di dalam kamar itulah, pelaku kemudian memperkosa korban.

Berdasarkan visum, pada alat vital korban terdapat luka, seperti diakibatkan benda tumpul. Selain itu, dalam pemeriksaan diketahui pelaku dibantu oleh Abdul Holik. “Rekan pelaku itu masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor,” kata Kanit PPA Bripka Isana Reny Antasari. (saw/saw)