Polisi Tetapkan Pemerkosa Bocah 6 Tahun Sebagai Tersangka

908

Probolinggo (wartabromo.com) – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo akhirnya menetapkan Ahmad Muzammil sebagai tersangka. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Bripka Isana Reny Antasari, Kanit PPA menegaskan, penetapan dilakukan setelah pihaknya berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Dikatakan kemudian, berdasarkan hasil visum dokter, pada alat vital korban terdapat luka yang diakibatkan luka tumpul. Selain itu, dalam pemeriksaan diketahui bahwa pelaku dibantu oleh Abdul Holik, rekan pelaku.

“Dengan dua alat bukti yang kami miliki, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Reny, Senin (13/11/2017).

Diceritakan, aksi bejat pelaku ini, diketahui saat NI (6) mengeluh kepada guru kelasnya, yang menyebutkan bagian kemaluannya sakit. Betapa terkejutnya, sang guru saat mendengar pengakuan bocah itu. Mereka pun langsung melapor ke Unit PPA.

Baca Juga :   KPU Mulai Siapkan Logistik Pencoblosan

“Korban tidak berani melapor karena diancam oleh tersangka. Jadi dia ketakutan dengan ancaman pelaku,” ujar mantan anggota Provost ini.

Meski begitu, Abdul Holik hingga saat ini masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor. “Ada temannya ya anak-anak juga sementara kita proses, si anak itu disuruh oleh pelaku yang dewasa ini, tolon-tolong dipegangi, mungkin karena dikira belum diperkosa si anak itu ngikuti kata si pelaku,” lanjutnya.

Oleh polisi pelaku dijerat pasal 76 (d) dan pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah.

Diketahui, Ahmad Muzammil (22), ditangkap tim Buser pada Jumat (10/11/2017) siang. Ia ditangkap karena memperkosa bocah cilik berinisial NI (6), pada 4 November 2017 lalu. Perkosaan itu dilakukan di rumah Abdul Holik (17), warga Dusun Parseh, seusai NI pulang sekolah. (saw/saw)