DPRD Usulkan Pemberhentian Bupati Probolinggo

871

Probolinggo (wartabromo.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo berencana memberhentikan Bupati Probolinggo. Surat usulan itu akan dikirim besok pagi, Selasa (19/12/2017) kepada Mendagri Tjahjo Kumolo.

Pemberhentian Bupati Probolinggo P. Tantriana Sari dan Wakil Bupati HA. Timbul Prihanjoko, dibahas oleh dewan pada Senin (18/12/2017). Dari 45 anggota DPRD, 40 diantaranya menghadiri sidang paripurna pemberhentian pasangan HATI itu. Dalam sidang paripurna kali ini, seluruh angota dewan yang hadir menyetujui usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2013-2018 tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, HA. Musayyib Nahwari mengatakan, pemberhentian itu dilakukan karena masa jabatan Bupati Probolinggo P. Tantriana Sari akan habis masa jabatannya pada 20 Februari 2018 mendatang.

“Aturannya memang dua bulan sebelum lengser, dewan harus mengsulkan pemberhentian itu. Besok kami akan langsung menyerahkan surat ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Sehingga nantinya adanya pelaksana jabatan Bupati Probolinggo,” kata Musayyib usai sidang.

Musayyib berharap sebelum 20 Februari mendatang, Mendagri sudah menunjuk Pelaksana Jabatan (PJ) Bupati Probolinggo. Pasalnya, berdasarkan UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dijelaskan bahwa suatu pemerintahan tidak di perbolehkan kosong walau seharipun. Sehingga perlu ada pelaksana jabatan bupati hingga ada bupati terpilih dalam Pilkada Serentak nanti.

“Jika tak segera ada PJ, akan terjadi kekosongan pada 21 Februari 2018 hingga terpilihnya bupati baru. Harapannya PJ bupati nantinya bisa membaur dan mampu memimpin Kabupaten Probolinggo saat terjadi kekosongan bupati dan wakil bupati,” kata politisi asal Kecamatan Paiton ini.

Sebagaimana diketahui, Bupati dan Wakil Petahana, yakni P. Tantriana Sari dan HA. Timbul Prihanjoko akan kembali maju dalam pilkada 2018 mendatang. Dengan begitu duet ini harus mengajukan cuti terlebih dahulu, karena masa kampanye calon dilakukan pada 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Jika duet ini, memutuskan berkampanye maka lebih cepat melepas jabatannya sebagia Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo, sebelum masa jabatannya selesai. (cho/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.