Ditolak KPU, Pasangan Anjar-Bandi Akan Lapor DKPP

1308

Bangil (wartabromo.com) – Pasangan calon Anjar Supriyanto dan Samsul Bandi kecewa dengan KPU, yang menolak proses pendaftarannya di jalur perseorangan. Mereka kemudian mengancam membawa masalah itu ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) di Jakarta.

Kekecewaan itu dilontarkan Gunawan, Tim sukses pasangan Anjar-Bandi, usai mengetahui proses pendaftarannya tidak dapat dilanjutkan.

Penolakan itu, dinilai sebagai bentuk kegagalan KPU Kabupaten Pasuruan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada kali ini.

Diketahui, pasangan Anjar-Bandi dan belasan pendukungnya enggan dan kecewa terhadap pengembalian berkas pendaftarannya itu. Namun para komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, sepertinya saat itu tetap bersikap acuh, sehingga kemudian langsung meninggalkan ruangan.

“Kami akan bawa ini ke DKPP,” tandas Gunawan, Jumat (191/2018) di halaman kantor KPU Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Ratusan Hektar Lahan Rusak, Harga Sayuran Naik 100 Persen

Diterangkan, hasil rapat pleno yang digelar KPU, diputuskan pasangan Anjar-Bandi, ditolak sebagai pendaftar calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan. Pasalnya, berkas pendaftaran itu tidak dilampiri persyaratan diantaranya berkas BA 7 berupa rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan, yang menunjukkan telah mendaftar pada 25-29 Nopember 2017 lalu.

“Makanya berkas pendaftaran kami tolak dan dikembalikan ke Pak Anjar,” kata Wiryono.

Diketahui, KPU Kabupaten Pasuruan kembali membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan sejak tanggal 19 Januari 2018 sampai 20 Januari 2018. Pembukaan pendaftaran kembali ini dilakukan setelah hanya ada satu pasang calon yang mendaftarkan diri yakni pasangan incumbent Irsyad Yusuf dan Mujib Imron. (hrj/ono)