Bila Kotak Kosong Menang, Pilkada Pasuruan Diulang Tahun Depan

1217

Pasuruan (wartabromo.com) – Irsyad Yusuf-Mujib Imron (Adjib), ditetapkan sebagai satu-satunya pasangan sebagai kontestan Pilkada Pasuruan. Dalam prosesnya, pasangan ini bisa saja kalah dengan kotak kosong, hingga KPU akan menu da dan memgulang kembali Pilkada Pasuruan di tahun mendatang.

Mekanisme tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko sesaat usai rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Pasuruan di kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Senin (12/2/2018).

Secara sederhana dikatakan, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan dinyatakan kalah, setelah diketahui perolehan suaranya lebih sedikit dibanding kotak kosong. Nantinya, tahun depan akan ada pemilihan ulang untuk mendapatkan Bupati yang memimpin selama 5 tahun kedepan.

Baca Juga :   Blangko E-KTP Akan Kosong Hingga Tahun Depan

“kalau pasangan calon suaranya dinyatakan terbanyak, maka dinyatakan pemenang, kalau kotak kosong yang menang, otomatis dia pemenangnya,” Kata Winaryo Sujoko.

Win mengatakan, didalam undang-undang tidak disebutkan adanya keharusan jumlah kehadiran saat pencoblosan pada 27 Juni 2018 nanti, dikaitkan dengan kemenangan antara paslon tunggal dengan kotak kosong.

Hanya saja KPU akan melihat besaran perolehan suara terbanyak, dalam perhitungan antara calon tunggal dan kotak kosong.

Diwartakan sebelumnya, KPU Kabupaten Pasuruan menetapkan pasangan Irsyad Yusuf – Mujib Imron (Adjib) sebagai peserta di pilkada 2018, Senin (12/2/2018). Pasangan Adjib dipastikan sebagai satu-satunya kontestan, setelah secara administrasi dinilai lengkap dan memenuhi syarat.

Hal ini membuat tampilan surat suara dalam Pemilihan Bupati Pasuruan dipastikan berbeda dari pemilu sebelumnya. Nantinya, foto pasangan calon tunggal di Kabupaten Pasuruan akan berdampingan dengan kotak kosong. (may/ono)