Tolak RKUHP, Puluhan Wartawan Pasuruan Datangi DPRD

941

Bangil (wartabromo.com) – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (15/2/2018).

Mereka mendesak agar Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sebelumnya sempat santer dibicarakan akan berpotensi pemidanaan bagi penulis berita, terutama dalam pasal terkait berita bohong, contempt of court, dan pembukaan rahasia.

“Kami mendesak agar RKUHP segera dibatalkan karena tidak sesuai dengan semangat kebebasan berpendapat, ” ujar Henry Sulfianto, Koordinator aksi.

Sambil membawa spanduk bertuliskan kecaman seperti ‘Stop Kriminalisasi Wartawan, Jangan Belenggu Pena Tajam Kami’ sekitar 50 orang jurnalis dari berbagai media itu disambut oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan.

Baca Juga :   124 Lembaga Pendidikan di Pasuruan Terima DAK dan Bansos

“Banyak pasal yang multipretasi dalam RKUHP ini antara lain pasal 285 terkait kalimat mengakibatkan keonaran. Pasal 306 huruf (d) terkait contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan, pasal 494 ayat 1 serta pasal 495 ayat 1, ” tambah Henry.

Sementara itu, menanggapi penyampaian aspirasi para jurnalis tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan berjanji akan meneruskannya ke tingkat pusat. Ia mengaku terkejut dengan munculnya sejumlah pasal yang dianggap bisa membangkitkan rezim orba tersebut.

“Jika ini disahkan maka bisa saja ini memgembalikan Indonesia ke masa sengsara. Saya pribadi sangat tidak setuju dengan adanya pasal yang mengkriminalkan wartawan ini. Karena Pers sesungguhnya merupakan pilar demokrasi. (yog/yog)