Politik Uang Berpotensi Praktik Korupsi

920

Bangil (wartabromo.com) – Politik uang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), berpotensi terjadinya tindakan korupsi. Pasalnya, setelah dipastikan terpilih, diyakini posisi Bupati atau kepala daerah, dijadikan untuk mencari pengganti modal yang telah dikeluarkan selama masa pemilihan.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Ahmari dalam deklarasi tolak politik uang dan pilitisasi SARA, Pilkada Pasuruan di halaman Sentra Bangil Kota Bordir, Kamis (15/2/2018).

Menurutnya, semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjamin proses pemilihan, berlangsung demokratis dan berintegritas.

“Kunci tiap tahapan adalah saling menjaga integritas,” ujarnya.

Politik uang, yang ia sebut sebagai politik transaksional memiliki potensi merusak keberlangsungan tatanan pemerintahan nanti.

Pasalnya, seorang kepala daerah atau Bupati terpilih, dimungkinkan bakal mencari cara untuk mendapatkan kembali modal yang telah dikeluarkan, selama melakukan praktik politik uang dalam proses pemilihan, sebelumnya.

“Itulah mengapa, saya bilang. Karena money politics selanjutnya akan nggolek nyaur utang (mencari pengembalian hutang), sehingga berpotensi korupsi setelah menjadi kepala daerah,” tandasnya.

Hal lain yang jadi sorotan Panwaslu juga adanya politisasi SARA. Isu-isu golongan hingga agama itu bakal berpotensi menciptakan pertengkaran hingga perpecahan persaudaraan yang telah terbangun. (ono/ono)