Dikaitkan Demo Tol Paspro, 9 Warga Klampok Diperiksa Polisi

1008

Probolinggo (wartabromo.com) – Sebanyak 9 warga Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, mendatangi Mapolresta Probolinggo, Kamis (1/3/2018). Mereka memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pasca aksi demonstrasi terkait tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) beberapa hari lalu.

Sembilan orang itu adalah Sukandar, Fajar, Sunarman, Rustomo, Arpiyono, Mahmud, Durahman, Abdul Ghofur dan Jono. Kesembilan orang itu merupakan warga RW 1, 2 dan 3 Dusun Krajan Lor. Yang diperiksa pertama kali di ruang Kanit II atau Tipiter adalah Jono, sementara 8 orang lainnya menunggu di gazebo Polresta.

“Kami gak tahu siapa yang melaporkan sehingga kami mendapat panggilan menghadap penyidik sebagai saksi. Saksi apa kami juga tidak tahu. Karena di dalam surat panggilan itu kami hanya diminta untuk hadir menghadap penyidik unit dua,” kata Sunarman, saat menunggu giliran diperiksa.

Baca Juga :   Polisi Mulai Periksa Saksi Kasus SKI

Ia menduga, pemanggilan terhadap dirinya dan rekan-rekannya terkait aksi warga pada Senin (26/2/2018) lalu. Diketahui saat itu, warga secara spontan mendatangi petugas yang berusaha mencabut ancer-ancer jalan pintas atau tembus yang diminta warga. “Namun, yang dipanggil saat ini kebanyakan tidak ikut pada aksi Senin lalu,” ujar pria berusia 30 tahun ini.

Terkait pemanggilan 9 warga itu, KBO Satreskrim Polresta, Iptu Jarwo, mengatakan warga tersebut dipanggil sebagai saksi. “Ya kita minta keterangan, belum tahu materi yang ditanyakan oleh penyidik. Saat ini masih berlangsung,” ujarnya.

Diketahui, pemanggilan terhadap 9 warga itu dilakukan Satreskrim Polresta pada 27 Februari 2018 lalu. Dalam surat panggilan dengan nomor register SP.Pgl/77/II/2018/Reskrim tertanggal 27 Pebruari itu, ia diminta untuk menghadap ke penyidik Unit II Satreskrim Polresta Probolinggo pada 1 Maret 2018 sekitar 8.30 WIB. Sukandar diminta untuk menghadap ke IPTU Abdul Wakhid dan Aiptu Dodik Asianto, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara merintangi, menghalangi pembangunan proyek jalan tol Pasuruan-Probolinggo. (fng/saw)