Ganti Rugi Kerusakan Rumah Imbas Tol Dinilai Tak Adil

1263

Pasuruan (wartabromo.com) – Sejumlah rumah didapati mengalami kerusakan, imbas pengerjaan proyek tol Gempol-Pasuruan (Gempas) seksi 3A di wilayah Kota Pasuruan. Namun, penetapan harga ganti rugi kerusakan rumah warga disebut kurang, hingga dinilai tidak adil.

Anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Muhammad Sodiq memahami pihak Jasa Marga selaku penanggung jawab proyek tol, dipastikan menanggung biaya ganti rugi rumah warga yang mengalami kerusakan akibat aktifitas proyek Tol.

Dijelaskan kemudian, terdapat klasifikasi penerapan harga ganti rugi yang ditetapkan, oleh Sodiq dinilai kurang memenuhi rasa keadilan.

Rumah warga yang bisa dibilang tidak layak huni dihargai berkisar Rp 6 juta per meter persegi. Untuk rumah warga sederhana dihargai berkisar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per meter persegi. Sedangkan rumah warga yang bisa dikatakan bagus, dihargai Rp 1,5 juta-Rp 1,75 juta per meter persegi.

Baca Juga :   Soal Pungli, Forkopimda dan 72 Kades di Pasuruan Sepakat Tanda Tangan

“Harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan kondisi rumah warga,” terang Sodiq.

Selain itu, bangunan rumah warga disekitar lokasi Pembangunan proyek jalan tol mengalami kerusakan pada dinding maupun lantai.

Kerusakan rumah diantaranya di lokasi pengerjaan proyek tol Gempol-Pasuruan (Gempas) seksi 3A (6,6 Km). terutama berada di sekitar Jl KH Mansyur Kota Pasuruan. Diketahui, ruas tol Gempas ini, PT Wijaya Karya sebagai pelaksana. Sementara, beberapa pihak menyebut Tol Gempol-Pasuruan seksi 3A, termasuk bagian dari proyek tol Paspro.

Selain itu, pembebasan lahan juga masih menimbulkan persoalan, karena ada lahan yang ditentukan pembebasannya, hanya sebagian. (trw/ono)