Sebar Foto Bugil di FB, Remaja Krucil Dibekuk Polisi

1846

 

Probolinggo (wartabromo.com) – Kasus konten pornografi di media sosial kembali terjadi di Kabupaten Probolinggo. Kali ini yang diciduk oleh polisi adalah Nur Hasan, 19, warga Dusun Nangkaan, Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.

Nur Hasan diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo setelah menggunggah foto berbau pornografi. Ia mengunggah foto-foto bugil M (14), seorang pelajar asal Kecamatan Krejengan, pada 9 Februari 2018 lalu. Foto syur itu, disebar di media sosial facebook Nur Hasan melalui akun facebook miliknya ‘Hasan Ayu Poenya’.

Foto bugil M, kemudian tersebar dan diketahui oleh keluarga M. Sehingga mereka panik dan malu. Sehingga keluarga M melapor pada polisi. Dari laporan itu, anggota Satreskrim Polres Probolinggo akhirnya melakukan penyelidikan hingga menangkap Hasan pada Jumat (23/2/2018) lalu, Nur Hasan ditangkap oleh polisi.

Baca Juga :   Dilarang Beroperasi, Pengemudi Bentor: Kere Maneh!

“M merupakan kekasih F, teman saya. Foto itu saya dapat dari F saat bertemu, tapi saya unggah tanpa sepengetahuan F,” tutur Nur Hasan kepada penyidik, Kamis (8/3/2018).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 unit HP merek Oppo warna putih dan 1 unit HP merek Samsung V+ warna hitam. HP itu diduga digunakan tersangka untuk mengunggah foto syur itu.

“Dari laporan keluarga itulah kami kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad saat menggelar rilis kasus itu.

Nur Hasan kini harus mendekam di balik jeruji besi. Oleh polisi, ia dijerat pasal 45 B jo pasal 29 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. (cho/saw)