Gagal Jadi Polisi, Remaja Bantaran Sebar Kebencian di Facebook

1497

 

Probolinggo (wartabromo.com) – Gagal menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), membuat seorang pemuda bernama Abdul Rohim (20), berulah. Ia menyebar ujaran kebencian di media sosial, hingga diamankan polisi.

Remaja terbilang usil itu berasal dari Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran. Ia diamankan Satreskrim Polres Probolinggo, karena kedapatan mengunggah komentar mengandung ujaran kebencian di media sosial Facebook. Komentarnya dinilai mengandung provokasi dan ancaman kekerasan terhadap polisi.

Dengan menggunakan akun Mohan Khan, pada 16 Desember 2017, ia menggunggah sebuah status di grup Info Lantas dan Kriminal Probolinggo (ILK Pro).

Status tertulis pada dinding facebook itu berbunyi ‘kalau ada maling atau begal yang tertangkap langsung. di massa lur.. sampai mati… atau obber bein sampai mati kalau ada polisi suruh jangan ikut campur… atau sekalian di masa juga polisinya. polisi hanya bisa makan nasi rawon. sekarang begal sudah melebihi setan saat beraksi. polisi hanya bisa ngopi dan rokokan’.

Baca Juga :   Truk Berpenumpang 50 Orang Kecelakaan, Apa Kata Polisi?

Disaat bersamaan, tim cyber Satreskrim melakukan patroli di dunia maya dan menemukan unggahan tersebut. Tim kemudian mengingatkan tulisan itu bisa melanggar UU ITE. Sehingga banyak orang yang ikut menanggapi hal itu. Tak lama unggahan tersebut di hapus. Namun berselang tak beberapa lama, akun tersebut kembali menuliskan hal yang sama.

“Saya kebetulan memantau langsung dan sempat mengingatkan tersangka untuk tidak berkomentar yang mengandung ujaran kebencian. Karena, melanggar UU ITE. Malah saya jelaskan aturannya. Tapi, tersangka masih saja berkomentar yang mengandung ujaran kebencian,” ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP. Riyanto, Jumat (9/3/2018).

Sementara Abdul Rohim mengaku, ulahnya itu dilakukan karena dirinya jengkel kepada polisi. Dimana pada 2015 lalu, warga Dusun Degedeg ini, pernah mendaftarkan diri sebagai calon polisi. Namun, ia gagal saat menjalani serangkain tes yang dijalaninya. “Dulu pernah ikut tes di sekolah. Kalau saya dan keluarga gak pernah kena begal. Tidak tahu kalau itu akan berurusan dengan hukum,” tuturnya.

Baca Juga :   Seorang Pemudik asal Jember Tewas di Warung Prasmanan

Oleh penyidik, pria yang berprofesi sebagai petani itu, dikenakan dengan pasal 45 B juncto pasal 29 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang UU ITE. (cho/saw)