Cegah Praktik Calo, Kejari Kabupaten Pasuruan Terapkan Pembayaran Tilang Non-tunai

1423

Bangil (wartabromo.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, menerapkan pembayaran tilang non tunai. Kebijakan ini cegah praktik calo, yang marak saat sistem pembayaran tilang dilakukan secara tunai.

Kebijakan baru ini, bakal diberlakukan mulai 12 Maret 2018 besok. Namun, sejak 9 Maret 2018, mekanisme ini sudah diujicobakan dan dimanfaatkan masyarakat.

Mekanisme pembayaran non tunai diperkirakan mampu memberangus praktik percaloan atau jasa pengambilan tilang yang merugikan, karena, para pelanggar tak perlu jasa calo mengambil tilang.

Alur pembayaran tilang, dimungkinkan pengambil tilang datang ke Kantor Kejari Pasuruan untuk melihat denda tilang yang harus dibayarkan pada papan yang disediakan. Papan itu jadi petunjuk lantaran tertera siapa kena ditilang, kapan, dimana, nomor tilang, hingga besaran denda.

Baca Juga :   Musholla Desa Minim Alat Sholat, TP PKK Kabupaten Pasuruan Bagi-bagi Mukenah

Pengambil tilang juga bisa cukup membuka website www.pn-bangil.go.id bila tidak ingin berdesakan. Tinggal mencari nama dan akan terkonfirmasi berapa denda yang harus dibayarkan.

Bisa juga cukup datang ke Kejari dan menyerahkan ATM. Di sana, sudah ada mesin ATM yang bisa digesek oleh semua jenis ATM , mulai BRI, BNI, BCA, Mandiri atau jenis ATM lainnya. Selanjutnya, bukti pembayaran ditunjukkan ke petugas tilang untuk ditukar dengan SIM atau STNK.

Jika tidak menggunakan ATM, tilang bisa dibayarkan melalui 0550-01-000327-30-6 AN BPN 032 Kejari Kabupaten Pasuruan. Bukti transfer itu juga ditunjukkan ke kejari untuk mengambil tilang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Denny Wicaksono menegaskan, pada senin besok, pihaknya sudah tidak akan melayani pembayaran tunai. Dipastikan, pembayaran tilang dilakukan melalui non tunai, bisa gesek di mesin ATM, atau di bank BRI melalui no rekening kejaksaan.

Baca Juga :   Lalu-lalang Truk Angkut Sengon Dikeluhkan

“Mulai senin, tidak ada lagi pembayaran tunai. Kami sudah tidak melayani. Sistem ini akan bisa mengurangi antrean. Yang mau menganbil tilang, tidak butuh waktu lama. Cukup 10 menit saja, tilang sudah bisa diambil,” kata Denny.

Diinformasikan juga, pengambilan tilang bisa dilakukan pada tiap hari/jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB. Tidak harus hari Jumat, seperti pada saat kebijakan pembayaran tilang, ketika masih dilakukan secara tunai.

Kamal Yusuf, pengambil tilang dari Wonokromo, Surabaya mengungkapkan, sistem pembayaran non tunai bisa memangkas waktu tunggu. Terlebih, bagi dirinya yang bukan asal Pasuruan.

“Saya datang, dan bilang pakai non tunai. Langsung dilayani. Sekitar 10 menit, sudah bisa ambil tilang dan pulang lagi. Saya suka program ini,” kata Kamal. (ozi/ono)

Baca Juga :   Diduga Mesin Press Terlalu Panas, Pabrik Konveksi di Rejoso Terbakar