Probolinggo Masuk Zona Merah Penyalahgunaan DD

1060

Probolinggo (wartabromo.com) – Adanya kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) pada 2017 lalu, membuat Kabupaten Probolinggo masuk dalam zona merah. Tahun ini, Pemkab dan Polres Probolinggo bertekad keluar dari zona merah tersebut.

“Dengan pendampingan dan pencegahan yang kami lakukan bersama pihak terkait, kami akan mengubah zona merah Kabupaten Probolinggo menjadi zona hijau. Sehingga, nanti Kabupaten Probolinggo akan menjadi percontohan pengelolaan dana desa,” tekad Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad.

Ia mengatakan, dugaan korupsi dana desa yang menjerat beberapa pejabat desa dan kecamatan, disebabkan oleh dua hal. Pertama, sudah memiliki niatan untuk melakukan. Kedua, karena memang tidak tahu bahwa itu melanggar hukum. “Kami memang ada tugas MoU untuk mendampingi DD. Ini lebih pada pencegahan dan mendampingi,” ujar mantan Kapolres Tuban ini.

Baca Juga :   7 Kapal Jongrang Ditangkap, Nelayan Demo

Sementara itu, plt. Inspektur Kabupaten Probolinggo, Tanto Walono, mengatakan pihaknya akan terus mengawasi penggunaan DD di wilayahnya. Selain itu, Inspektorat juga membuka pengaduan bagi masyarakat yang akan melaporkan dugaan penyelewengan DD.

“Kami selalu melakukan review dan monitoring penggunaan DD, sebagai bentuk pembinaan terhadap Kepala Desa. Selain itu, kami juga membuat dengan MoU dengan Polres dan Kejaksaan untuk mengawasi penggunaan DD,” kata Tanto.

Dalam MoU itu, pelaporan penyalahgunaan DD yang terpusat di Ispektorat. Sehingga jika memang ada dugaan atau pelaporan, nanti Inspektorat yang akan menangani terlebih dahulu. Namun jika tidak bisa, maka akan dilimpahkan ke pihak yang berwenang, yakni Polres dan Kejaksaan.

Baca Juga :   Dana Insentif Kabupaten Pasuruan Bertambah

“Misalnya ada temuan bahwa pembangunan fisik itu nilainya tidak sesuai, maka kami beri waktu untuk memperbaikinya. Jika dilakukan perbaikan yang sesuai, maka itu kami anggap selesai. Tetapi jika nanti terjadi OTT (operasi tangkap tangan, red) dan terbukti, maka Inspektorat tidak bisa berbuat banyak, sehingga akan diproses secara hukum,” kata pria yang juga menjabat sebagai kepala Disperindag itu. (cho/saw)