KPU Kabupaten Pasuruan Pastikan 40.192 jiwa Tak Miliki KTP-el Miliki Hak Pilih

858

Pasuruan (wartabromo.com) – Terdapat 40.192 jiwa tak miliki KTP elektronik (KTP el), sehingga terancam kehilangan hak pilih dalam Pilkada serentak di Kabupaten Pasuruan. Namun, KPU memastikan puluhan ribu calon pemilih tersebut, terus dilakukan verifikasi, masuk dalam database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan.

Devisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Pasuruan, A Faizin menyebutkan, salah satu upaya dilakukan KPU Kabupaten Pasuruan dengan mengajak Panwaslu, bersama-sama melakukan kordinasi ke Dispendukcapil, agar temuan hasil coklit (pencocokan dan penelitian) dalam proses penetapan daftar pemilih, nanti dapat terverifikasi.

“Semua sudah terverifikasi dan sebagian besar mengikuti perekaman data. Hanya sebagian kecil, datanya belum terekam, tapi sudah masuk database kependudukan,” kata A Faizin, Senin (2/4/2018).

Baca Juga :   Kebakaran di Bukir, Warga Panik dan Mengungsi

Meskipun disebutnya, yang belum melakukan perekaman data sebagian kecil, namun pihaknya memastikan semua pemilih yang diragukan tersebut, dipastikan bisa memiliki hak pilih dalam pilkada, senyampang masuk dalam database kependudukan.

“Prinsip dasarnya. Warga yang sudah masuk dalam database kependudukan, dipastikan akan memiliki hak pilih dalam pilkada,” tandas Faizin.

Sementara itu, Ketua Panwas Kabupaten Pasuruan, Achmari mengatakan, bila verifikasi data hasil coklit dibutuhkan untuk memutuskan DPT (daftar pemilih tetap) dalam pilkada.

“Data pemilih itu setiap hari bergerak, seperti hingga saat ini sudah ditemukan sebanyak 1.425 pemilih yang tercantum dalam DPS (daftar pemilih sementara) sudah meninggal. Terpenting verifikasi kependudukan terus dilakukan untuk validasi DPT,” kata Achmari.

Baca Juga :   Ini Video Mobil Tabrak 15 Anak Saat Patrol Sahur

Sementara, Kepala Dispendukcapil Kabupaten pasuruan, Soenyono menyampaikan, penduduk yang sudah masuk dalam database, diantaranya terkesan ada keengganan mendatangi proses perekaman data untuk mendapatkan KTP el, karena sudah lanjut usia.

“Usia mereka rata-rata di atas 60 tahun, malas dan enggan untuk mendatangi tempat-tempat perekaman data kependudukan. Meski demikian, petugas kami, akan jemput bola dengan mendatanginya, sehingga mereka tetap memiliki hak pilih dalam pilkada nanti,” terang Soenyono. (hrj/ono)