Polisi Selidiki Peran 2 Wartawan Dalam OTT PTSL di Probolinggo

1316

Probolinggo (wartabromo.com) – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menelusuri keterlibatan 2 oknum wartawan dalam kasus pungutan liar (pungli) PTSL. Diduga kedua oknum itu mengancam kepala desa dan meminta sejumlah uang tutup mulut.

Adanya dugaan keterlibatan dua oknum wartawan di Probolinggo, dalam kasus OTT terhadap dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dibenarkan oleh Kapolres Probolinggo AKBP. Fadly Samad. Menurutnya, dalam pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus pemerasan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), yakni Suharto dan Haryanto, diketahui ada dua oknum wartawan yang terlibat. Kedua oknum itu adalah
Agus Sucahyo dari Harian Nasional dan Anis dari Oposisi.

“Masih kita kembangkan dari tersangka ini, merujuk dua orang yang ikut serta dalam proses permintaan uang. Demikian juga pada saat pemberian data jumlah kepala desa yang ikut program PTSL,” jelas Kapolres Probolinggo, AKBP. Fadly Samad, Selasa (01/5/2018).

Baca Juga :   Target Produksi Garam Nasional di Pasuruan Tak Tercapai

Kapolres menyatakan sebelum terkena OTT, jaringan tersebut pernah bertemu dan beraudensi dengan pihaknya. Mereka dihadapan AKBP. Fadly dan perwira di jajaran Polres Probolinggo menyatakan berkominten untuk mengawasi program-program pemerintah. Baik Dana Desa maupun program PTSL yang digalakkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Ini saya pernah audensi dengan kelompok ini, pada saat itu dia berkomitmen ikut mengawasi program-program pemerintah baik Dana Desa maupun PTSL. Tapi ada maksud lainya, sehingga kita harus melakukan penindakan,” kata perwira asal Sulawesi Selatan ini.

Baca juga : [Dua Oknum LSM Peras Kades di Probolinggo, Berdalih Bantu Warga]

Keterlibatan dua oknum wartawan juga dibenarkan oleh Suharto, selaku Direktur Lembaga Penyelamat Pemerhati Dana Desa (LP2D). Pria asal warga Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan itu, menyebutkan uang sebanyak Rp 6 juta yang disita saat OTT oleh Tim Saber Pungli, bukan uang untuk memeras kepala desa. Uang itu dikatakan akan digunakan untuk tutup mulut, agar kasus dugaan pungutan liar PTSL tidak ditayangkan di media online atau cetak.

Baca Juga :   Resmi! Pemilu 17 April Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional

“Memang kita terima Rp 6 juta, itu urusan media online, bukan untuk uang damai. Uang itu dari Edi untuk mengkondisikan atau minta tolong untuk tidak masuk berita, ya karena diancam sama si Anis dan Agus,” terang Suharto.

Sebagaimana diwartakan, dua anggota LSM ditangkap tim Saber Pungli Polres Probolinggo karena diduga memeras beberapa kepala desa di Kecamatan Krejengan, pada 26 April lalu. Mereka diamankan saat menerima uang sebanyak Rp. 6 juta dari Edi Haryanto (41), Perangkat Desa Kamal Kuning di sebuah warung Desa Sumber Katimoho, Kecamatan Krejengan.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, polisi amankan yang senilai Rp 6 juta. Juga ada beberapa ponsel, buku rekap sertifikat tanah, kartu anggota LSM dan beberapa barang bukti lainnya. (cho/saw)