Penghasilan Minim, Jukir Stasiun KA di Probolinggo Nyambi Kurir Sabu

1216

Probolinggo (wartabromo.com) – Seorang jukir (juru parkir) di stasiun KA di Probolinggo, nekad jadi kurir sabu. Sang jukir terpaksa libatkan diri pada tindakan kriminal, untuk menambah penghasilan.

Jukir itu bernama Yasin (47), warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, ia ditangkap polisi di jalan raya Leces, dalam sebuah perjalanan usai mengambil sabu dari Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Yasin tak berkutik saat dihentikan petugas dalam sebuah operasi. Sabu seberat 1,8 gram, tersimpan di dalam jok motornya, ditemukan polisi.

“Pelaku ini sudah menjadi target operasi kami. Dia menjadi kurir dari pengedar asal Lumajang. Pada saat itu langsung kita tahan, berikut motor yang digunakan tersangka, untuk mengambil narkoba,” beber Kapolres AKBP. Fadly Samad, Selasa (1/5/2018).

Baca Juga :   Sempat Ricuh, Persekap Akhirnya Unggul 1-0 dari PSIS Semarang

Sementara itu, tersangka Yasin saat dilakukan gelar perkara, mengaku jika narkoba itu milik orang lain. Dirinya hanya disuruh membelikan ke bandar narkoba di Lumajang. Ia hanya mendapat upah sebesar Rp 200 ribu untuk sekali antar. Upah itu semakin besar jika sabu yang dibawanya cukup banyak. Ia sengaja libatkan diri, “main-main” dengan narkotika golongan 1 ini, untuk mendapat penghasilan tambahan.

Sementara, sabu yang dibawanya dibeli dari Lumajang seharga Rp 1,5 juta. “Dua kali saya menjadi kurir sabu dari Probolinggo ke Lumajang. Dari jasa ini saya dikasih uang oleh penjualnya yang ada di Lumajang,” kata Yasin terang-terangan.

Akibat perbuatanya, tersangka diancam pasal 114 (1) sub 112(1) sub 132 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 Tahun. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan sabu ini.

Baca Juga :   H-4, Titik Rawan Macet di Pandaan Terpantau Lancar 

Selain Yasin, polisi juga menangkap Moh Aksay (18), warga Dusun Krajan, Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris. Dia kedapatan membawa trex 102, dextro 844 butir dan 2 HP berisi transaksi. Pelaku ini dikenakan Pasal 197 sub 196 UU 36 2009 tentang Kesehatan. (cho/saw)