
Probolinggo (wartabromo.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo membentuk tim investigasi kasus penistaan agama oleh 7 pemuda warga Dusun Rabunan, Desa Batur, Kecamatan Gading.
Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin mengatakan, pihaknya tidak akan tergesa-gesa mengambil keputusan atas kasus tersebut. Apakah pelaku kasus penistaan itu dibiarkan tanpa sanksi atau dilanjutkan proses hukumnya. MUI menilai kasus itu bukan kasus ringan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi perlu dikaji lebih dalam untuk mengetahui latar belakang penyebab muncul aksi 7 pemuda itu.

“Dikhawatirkan, kalau dilepas begitu saja, nanti ada pihak tertentu yang memperpanjang kasus. Atau dari pemuda itu sendiri mengulangi sikapnya karena dikira itu hanya kasus biasa. Padahal apapun jenis kasus yang melibatkam agama, itu sangat besar. Selain itu, juga menjadi polemik dan tersebar di media sosial,” kata Yasin, Rabu (6/6/2018).
Sehingga MUI perlu membentuk tim investigasi untuk tabayyun dan menelusuri akar kasus itu. Tim ini, bertugas mencari fakta untuk mengupas tuntas kasus tersebut. Apa maksud dan tujuan hakiki memunculkan kalimat yang bernuansa penistaan agama atau menantang tuhan.
“Kami akan menelusuri apa motifnya, baik motif munculnya kalimat itu, atau motif yang lain,” ujarnya.

Sementara untuk proses hukum bagi AB (24), KH (21), SA (24), AM (17), ZA (26), MA (22) dan BU (26), menunggu hasil investigasi dari tim yang dibentuk. Pihaknya akan merapatkannya kembali setelah investigasi diperoleh.
“Jika nantinya harus diproses hukum akan kami limpahkan ke pihak yang berwajib. Jika tidak, akan kami selesaikan di rapat berikutnya,” tandas Yasin.
Ketua Komisi Fatwa MUI, KH. Amin Qutbi Munir, mengatakan tulisan ‘restorasi jati diri pemuda tak bertuhan, tuhanpun aku tantang’ di belakang kaos hitam, bisa jadi merupakan bentuk restorasi para pemuda itu.
“Namun juga bisa menjadi sebuah kemurtadan bagi mereka sebagai umat Islam. Hal itu juga bisa membuat penafsiran negatif di masyarakat,” ungkapnya. (cho/saw)



















