Begal asal Kejayan Dibekuk, Golok dan Bondet turut Diamankan

2710
Foto: istimewa
Yakub (31), berpose berkalung bondet sebelum tertangkap. Pria diduga begal, asal Dusun Pagerwojo, Desa Benerwojo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan itu, ditangkap dalam persembunyian di wilayah Kecamatan Winongan.

 

Pasuruan (wartabromo.com) – Polisi menangkap seorang begal saat bersembunyi di sebuah rumah wilayah Winongan, Kabupaten Pasuruan. Dua motor hasil kejahatan, berikut sebilah golok dan beberapa bondet (bom ikan) turut diamankan, sebagai barang bukti.

Begal tersebut diketahui bernama Yakub (31), tercatat sebagai warga Dusun Pagerwojo, Desa Benerwojo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso mengungkapkan, Yakub tak berkutik saat berada di dalam rumah IS di Dusun Krajan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Selain sebagai tempat persembunyian, rumah IS ini disebut-sebut merupakan markas komplotan begal Yakub Cs, yang selama ini terbilang cukup merepotkan dan meresahkan warga.

Baca Juga :   Jenazah Korban Madakaripura Dibawa Keluarga ke Surabaya

‘Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan satu tersangka, Senin kemarin,” ujar Budi Santoso, Selasa (12/6/2018) malam.

Sayangnya, saat penggerebekan itu, IS tidak berada di ‘markasnya’, sehingga lolos dari sergapan petugas.

Dalam penggrebekan, selain membekuk Yakub, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit motor berikut sebilah golok dan beberapa bondet.

“Dua unit motor disembunyikan di rumah yang berada agak jauh dari rumah pelaku,” terang Busan, panggilan akrab Kasatreskrim.

Terungkap kemudian, komplotan ini tidak mengenal waktu dan tempat dalam aksi kriminalnya. Pasalnya, meski kerap membegal motor di jalanan, mereka juga tidak jarang satroni rumah warga. Dari catatan polisi, salah satu aksi pencurian motor, dilakukan di dalam rumah milik warga di Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Komisi III DPRD Dukung Bupati Laporkan Pencemar Sungai Wangi

Satu motor diantaranya dikuasai pelaku adalah milik orang Malang. Masih menunggu apa ada pelaporan pencurian apa tidaknya,” imbuhnya.

Kini, tim penyidik Satreskrim Polres Pasuruan masih melakukan pemeriksaan terhadap Yakub, untuk mendalami dan mengembangkan kasus ini. Sedangkan, IS sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), sehingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Yakub, sepertinya bakal mendekam lama di penjara. Polisi, selain menerapkan pasal 365 KUHP tentang pencurian, juga mengenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951. (ono/ono)