Kacab Dinas Pendidikan Jatim Tanggapi Soal Mahalnya Biaya Pendidikan SMA di Kabupaten Pasuruan

2518

Pasuruan (wartabromo.com) – Polemik mahalnya biaya sekolah untuk peserta didik baru di kalangan siswa sekolah menengah atas di Pasuruan, ditanggapi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan, Indah Yudiani. Tidak adanya koordinasi antara sekolah, wali murid dan komite disebut-sebut sebagai biang keluhan, terkait besaran pendanaan pendidikan (istilah yang dipergunakan untuk biaya sekolah).

“Sebenarnya untuk pendanaan pendidikan itu sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional. Dimana disebutkan dalam pasal 46 bahwa pendanaan pendidikan itu adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, propinsi, daerah dan masyarakat. Sehingga kalau ada yang masih menganggap bahwa itu adalah pungutan liar, maka monggoh bisa kita jelaskan sama-sama,” urai Indah, Senin (02/07/2018) pagi.

Baca Juga :   Jazz Gunung 2014 : Rintik Hujan, Dingin Bareng dan Nyanyi Bareng

Dijelaskan kemudian, untuk kasus di SMAN I Kejayan, pihak sekolah belum melakukan komunikasi yang baik dengan komite dan masyarakat, lantaran posisi Kepala SMAN I Kejayan baru saja memasuki masa purna tugas, sehingga posisinya digantikan oleh Kepala Sekolah dari Lumbang yang notabene justru berbanding terbalik dengan apa yang ada di SMAN I Kejayan.

“Kebetulan Kepala Sekolah di SMA Lumbang jadi Plt di SMAN I Kejayan, sehingga harus menyesuaikan satu sama-lain. Tapi sudah saya lihat dan memang sekolahnya lugu, dalam artian difloor begitu saja tanpa urun rembug dengan komite dan diumumkan ke masyarakat langsung,” imbuhnya.

Ditambahkan Indah, untuk biaya sekolah yang hingga menelan jutaan rupiah adalah sebuah kewajaran, mengingat biaya tersebut juga dikembalikan dalam bentuk keperluan siswa itu sendiri, seperti seragam sekolah dengan beberapa jenis hingga kebutuhan masing-masing siswa.

Baca Juga :   Ichwan Kusuma, Sarjana Pertanian yang Kelola Sawah Ala Pabrik (1)

Hanya saja, untuk siswa kurang mampu, setiap wali murid boleh meminta keringanan dengan catatan siswa tersebut memang betul-betul berasal dari keluarga tidak mampu yang disertakan dengan surat keterangan dari desa/kelurahan, sehingga tidak ada istilah drop out (DO) bagi siswa-siswi di Pasuruan akibat tidak adanya dana pendidikan.

“Kami upayakan nilai nya sama antar semua sekolah, contohnya dalam hal seragam diupayakan kainnya sama semua. Saya sudah mewanti-wanti semua SMK/SMA di Pasuruan untuk bisa membantu kalau ada anak yang betul-betul tidak mampu supaya bagaimana caranya bisa terus sekolah. Jangan sampai gara-gara gak punya duit akhirnya DO. Itu yang akan terus kami perjuangkan agar bisa terus sekolah sampai lulus,” beber dia. (mil/ono)