Kejari Buka Suara Soal Agustina

1751
Ilustrasi Logo Partai Berkarya

Pasuruan (wartabromo.com) – Agustina Amprawati, dinyatakan bersalah dalam kasus penyuapan PPK ketika ‘nyaleg’ DPRD Jatim pada Pemilu 2014. Namun, perempuan yang saat ini ingin merebut kursi DPRD Kota Pasuruan itu, belum menjalani hukuman yang dijatuhkan.

Dari informasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan diketahui, Agustina telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2015 lalu. Putusan itu dikatakan sudah berkekuatan hukum tetap.

Hanya saja, Kejari Pasuruan tak berdaya, tak melakukan eksekusi terhadap Agustina, karena salinan penetapan hukuman belum diterima. Kejari beberapa kali mendesak Pengadilan Tipikor Surabaya, segera mengirim salinan putusan sebagai dasar bertindak, mengeksekusi Agustina.

“Kita nggak berdaya karena belum menerima salinan putusan. Dasarnya eksekusi ya putusan itu, P-48,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pasuruan Siswono, di kantornya Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan, Senin kemarin.

Baca Juga :   Bekho Lalulalang saat Tengah Malam, Warga Gondangwetan Resah

Baca juga:

  1. [Sempat Tersangkut Penyuapan PPK di Pemilu 2014, Agustina Jajal Nyaleg di Kota Pasuruan]
  2. [Yakin Sesuai Ketentuan, Partai Berkarya Kota Pasuruan Tak Persoalkan Pencalegan Agustina]

Desakan itu dikatakan Siswono, diantaranya dengan berkirim surat secara resmi ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Bahkan permintaan tertulis itu sudah dilakukan sebanyak empat kali, sejak putusan menyatakan bersalah kepada Agustina. Namun, sampai kini surat Kejari tak mendapat balasan.

“Kita akan surati lagi. Sudah capek kita,” ungkapnya.

Pada pileg 2014 lalu, Agustina Amprawati yang maju sebagai caleg DPRD Jatim, manfaatkan Partai Gerindra. Ia terjerat kasus penyuapan 13 ketua dan anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Kapolresta Probolinggo Pergoki Pemuda Pesta Miras Saat Sahur

Kecewa tak melampaui target perolehan kursi, Agustina melaporkan 13 PPK ke Gakkumdu, hingga menyeretnya sebagai tersangka suap.

Selanjutnya Agustina maupun 13 PPK akhirnya dinyatakan bersalah. Untuk Agustina, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hukuman selama 1 tahun penjara.

Pengusaha lahir 17 Agustus, 57 tahun silam ini, justru akan bertarung kembali, sebagai caleg DPRD Kota Pasuruan lewat Partai Berkarya di Pemilu 2019. (ono/ono)