Dua Wartawan Tersangka Dalam OTT PTSL

2028

Probolinggo (wartabromo.com) – Masih ingat dengan kasus OTT pungutan liar (pungli) PTSL di Kecamatan Krejengan? Terbaru Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menetapkan 2 oknum wartawan dalam kasus tersebut.

Kedua oknum yang dimaksud berinisial AN dan AG. Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi mencukupi dua alat bukti.

“Keduanya sudah kami panggil dua kali sebagai tersangka. Sampai saat ini belum datang untuk memenuhi panggilan itu,” kata Kasatrekrim Polres Probolinggo, AKP. Riyanto kepada wartabromo.com, Jumat (27/7/2018).

Kasatreskrim menjelaskan dalam kasus OTT itu, kedua mengancam kepala desa dengan pemberitaan. Agar tak mucul di media massa, mereka meminta sejumlah uang tutup mulut.

“Akan kami panggil lagi. Jika masih mangkir akan kami terbitkan surat perintah penangkapan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO, red),” terang mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ini.

Baca Juga :   Balada Budak (Bawah) Perut

Dugaan keterlibatan dua oknum wartawan itu, menguat setelah Satreskrim Probolinggo, melakukan OTT terhadap dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada 26 April lalu. Dalam pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus pemerasan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), yakni Suharto dan Haryanto, diketahui ada dua oknum wartawan yang terlibat.

Keterlibatan dua oknum wartawan juga dibenarkan oleh Suharto, selaku Direktur Lembaga Penyelamat Pemerhati Dana Desa (LP2D). Pria asal warga Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan itu, menyebutkan uang sebanyak Rp. 6 juta yang disita saat OTT oleh Tim Saber Pungli, bukan uang untuk memeras kepala desa. Tetapi uang tutup mulut, agar kasus dugaan pungutan liar PTSL tidak ditayangkan di media online atau cetak.

Baca Juga :   Libur Panjang, Pengunjung Taman Safari Prigen Meningkat

“Memang kita terima enam juta itu urusan media online, bukan untuk uang damai. Uang itu dari Edi untuk mengkondisikan atau minta tolong untuk tidak masuk berita, ya karena diancam sama keduanya,” terang Suharto waktu itu.

Sebagimana diwartakan dua anggota LSM ditangkap tim Saber Pungli Polres Probolinggo karena diduga memeras beberapa kepala desa di Kecamatan Krejengan, pada 26 April lalu. Mereka diamankan saat menerima uang sebanyak Rp. 6 juta dari Edi Haryanto (41), Perangkat Desa Kamal Kuning di sebuah warung Desa Sumber Katimoho, Kecamatan Krejengan.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, polisi amankan yang senilai Rp. 6 juta. Juga ada beberapa ponsel, buku rekap sertifikat tanah, kartu anggota LSM dan beberapa barang bukti lainnya. Selain menahan kedua pelaku, polisi juga tengah mendalami kasus tersebut. (cho/saw)