Berkas Kasus Pungli PTSL Desa Sokaan Segera P21

1661

Probolinggo (wartabromo.com) – Penyidik Satreskrim Polres Probolinggo terus bekerja keras merampungkan dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2017 di Desa Sokaan, Kecamatan Krejengan. Pekan depan, berkasnya diperkirakan rampung dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP. Riyanto mengatakan saat ini berkas kasus itu posisinya P19 alias berkas dikembalikan oleh kejaksaan ke polisi untuk dilengkapi. Oleh penyidik, berkas itu diperbaiki dan dilengkapi sesuai petunjuk dari kejaksaan.

“Sudah kita lengkapi, Insyaallah minggu depan sudah P21 (lengkap, red),” ujarnya, Jumat (27/7/2018).

Dalam kasus dugaan pungli dalam program PTSL itu, Kepala Desa Sokaan Solehuddin (45), sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Solehuddin hingga saat ini belum ditahan.

Baca Juga :   Erupsi Bromo, Pemprov Jatim Siapkan Rp 100 Milyar

“Nanti kalau sudah tahap dua atau pelimpahan berkas ke kejaksaan,” tutur Riyanto.

Penyidik sendiri mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Diantaranya 5 sertifikat tanah yang ikut PTSL, 22 lembar surat pernyataan pengembalian uang. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 3 juta dari tangan Kades pun diamankan.

Program PTSL di Desa Sokaan pada 2017 lalu diikuti oleh sekitar 480 warga. Sebanyak 180 warga sudah mendapatkan sertifikat. Sementara 300 orang lainnya belum mendapatkan sertifikat tanah yang diinginkan. Rata-rata warga yang mengurus sertifikat tanah melalui PTSL dipungut biaya antara Rp 1,25 juta hingga Rp 3 juta per bidang tanah.

Dalam perkembangannya, Kades Solehudin mengembalikan biaya sertifikat tersebut secara bertahap pada 3 April 2018 dan tanggal 12 April 2018. Warga yang sudah terbit sertifikatnya dipotong sebesar Rp 500 ribu dari pungutan awal.

Baca Juga :   Pemkab Pasuruan Hentikan Tambang Sirtu Ranu Grati

Sedangkan bagi warga pemohon yang belum terbit sertifikatnya dan sudah melunasi biaya sertifikat, biaya pengembalian masih menunggu sertifikatnya terbit. (cho/saw)