8 Bulan Buron, Jambret Taman Kota Pasuruan Ditangkap Saat Adu Burung

2008

 

Pasuruan (wartabromo.com) – Setelah 8 bulan buron, pelaku kasus penjambretan di Taman Kota Pasuruan berhasil ditangkap, Minggu (5/8/2018). Pelaku ditangkap saat adu burung dara di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Diketahui, pelaku bernama Muhamad Fathan (27), asal Jalan Hangtuah Gg 3 Kelurahan Tamba’an, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dirinya beraksi bersama dua temannya yang bernama Idris (23) dan Erwin Priyono (28), pada 6 Januari 2018 pukul 21.30 WIB.

Mulanya, Ia dan kedua temannya mengendarai sepeda motor Beat menuju Jalan Pahlawan, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan. Setibanya di Taman Kota, mereka melihat calon korbannya yang diketahi bernama Dianatul Jazilah (21), bersama temannya mengendarai sepeda motor.

Baca Juga :   Untuk Liga 3 Nasional, Persekap Masih Harus Tambal Sektor Sayap dan Striker

Dirasa sepi, mereka melancarkan aksinya dengan cara memepet korban dari belakang, dan langsung mengambil dompet yang berada di saku depan motor korban. Uang sebesar 150 ribu, beserta kartu ATM milik korbanpun raib.

Meski korban sempat melakukan pengejaran, namun ia tetap kehilangan jejak ketiga bandit tersebut Dirinya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

Dua pelaku Idris dan Erwin berhasil digelandang polisi dan saat ini menjalani hukuman di LP Kota Pasuruan. Sedangkan Fathan, baru dapat ditangkap kemarin siang saat asyik beradu burung dara.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku harus menjalani proses peradilan, dengan mendekam di jeruji besi, di LP Kota Pasuruan.

“Pelaku dikenai pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Arumsari Puspita Dewi. (wil/may)