Pencuri Motor di Prigen Berjumlah 4 Orang

2619

Prigen (wartabromo.com) – Pelaku pencurian motor di Kelurahan Pencalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (9/8/2018), berjumlah 4 orang. 2 pelaku saat ini sudah berstatus buron dan sedang dilakukan pengejaran.

Dari keterangan polisi, 2 pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas yakni M.Miftahul Rochman (23) warga Dusun Ngawes, Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, dan Mujib Winarto (23), asal Dusun Sumberpitu, Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur.

Polisi yang berada di lokasi kejadian langsung mengamankan 2 pelaku yang sebelumnya akan dimassa. Belakangan diketahui, bila peristiwa pencurian motor di Pecalukan tersebut dilakukan oleh empat orang. Hanya saja, dua pelaku lain itu, berhasil melarikan diri. Terungkapnya ada 2 pelaku lain itu setelah Miftahu dan Mujib, yang tertangkap, membeberkan kepada penyidik Polsek Prigen. Pelaku berhasil kabur saat berada di Pasar Prigen, ketika warga sibuk menghakimi Miftahul dan Mujib.

Baca Juga :   Awal April, Tenaga Non-PNS Lumajang Terapkan Presensi Si Perlu

Diketahui, pencurian sepeda motor terjadi setelah pemilik memarkirkan motornya di depan rumah. Pelaku saat itu berusaha membawa keluar motor incarannya dari rumah korban, setelah sebelumnya merusak kunci motor. Korban yang mengetahui aksi pencurian motor itu langsung meneriaki pelaku dan meminta pertolongan warga.

“Dari jauh saya lihat, saya kira mas saya mau pakai motor. Ternyata orang lain. Saya langsung teriak Maling… maling..,” kata Sihabil Habibi, pemilik motor.

Kejar-kejaran antara korban dan pelaku hingga sejauh 2 kilometer, berakhir dengan pelaku menabrak seorang pengendara hingga terjatuh. Warga yang mengetahui adanya maling motor akhirnya menyeret motor bebek salah satu pelaku dan membakarnya.

Saat ini kepolisian masih terus mengembangkan kasus, selain mengejar dua pelaku lain berinisialS dan B itu. Polisi juga mengamankan motor pelaku yang dibakar massa, motor barang bukti milik korban dan sebuah kunci T yang dipakai pelaku menjalankan aksinya. (may/ono)