2 Pelaku Begal Pelajar di Winongan Ditangkap

6984

Bangil (wartabromo.com) – Polisi membekuk dua pembegal pelajar SMK di Winongan, Kabupaten Pasuruan. Mereka dibekuk kurang 24 jam dari aksi pembegalan, saat berada di dalam sebuah warung.

Polisi mengungkap kedua begal itu, masing-masing bernama Supangkat (43), warga Dukuh Wetan RT 2/RW 5, Desa Sumberrejo, Kecamatan Winongan dan Sunardi (41), tercatat warga Dusun Sata, Desa Suwi, Kecamatan Winongan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso menjelaskan tim Buser menangkapnya pada Rabu (05/09/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.

Supangkat dan Sunardi saat itu tengah asik bercengkrama, menikmati kopi di sebuah warung kopi Desa Lebak, Kecamatan Winongan.

Polisi mendapati nama dan sosok kedua pelaku setelah mendapat ciri-ciri yang diungkapkan warga, yang sempat mengenali pelaku saat melakukan aksi begal.

Baca Juga :   Universitas Yudharta Buka Peluang Beasiswa ke Hiroshima University

Hanya saja, saat digerebek dalam warung itu, Sunardi berhasil meloloskan diri, hingga malam itu tim Buser hanya mengamankan Supangkat. Tapi, upaya pengejaran tetap dilakukan dan beberapa jam kemudian, Sunardi dibekuk, menyusul Supangkat.

Keduanya diyakini sebagai pelaku begal pada pelajar SMK di Winongan pada 06.30 WIB, pagi hari.

Ternyata, setelah menyasar pelajar SMK di Winongan pagi itu. Mereka juga melanjutkan aksi begal ke korban lainnya. Korban kedua di pagi itu, juga seorang pelajar, bernama Ahmad Maulana Firmansyah (16), warga Dusun Gendol, Desa Prodo, Kecamatan Winongan. Maulana saat itu juga mengendarai motor di jalanan sekitar Winongan, hendak berangkat belajar ke SMK di Grati.

Baca Juga :   Anniversary ke-18, Biznet Pasuruan Bertekad Support Keinginan Kaum Millenials

“Pelaku melakukan 2 kali pembegalan di wilayah Winongan, dengan sasaran para pelajar, saat kondisi jalan sepi, ” ungkap Budi Santoso.

Dalam penyelidikan, terungkap kemudian, bila kedua pria yang ditangkap ini, sudah 5 kali keluar masuk penjara. Mereka jadi resedivis dalam kasus begal dan kepemilikan senjata tajam.

“Kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman 9 tahun penjara,” pungkas Budi. (isb/ono)