Tersangkut Hutang, Mantan Cawali Kota Probolinggo Digugat Koperasi

4488

Probolinggo (wartabromo.com) – Zulkifli Chalik dan Inggrid Bergman, istrinya, digugat manager Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Perkasa Kota Probolinggo. Mantan Calon Walikota Probolinggo itu, miliki hutang sebesar Rp 146 miliar di koperasi itu.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Manager KSP Mitra Perkasa, Welly
Sukarto, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, pada Rabu (12/9/2018) siang. Welly menggugat seorang mantan calon walikota probolinggo periode 2014-2019, Zulkifli Chalik dan istrinya, warga jalan Suroyo.

Dalam surat gugatan perdata bernomor 37 itu, keduanya dituduh tidak membayar pinjaman atau hutang yang nominalnya cukup mencengangkan, Rp 146 milyar lebih. Selain pokok pinjaman, pengusaha itu juga harus melunasi bunga hutang, terhitung sejak tahun 2007 hingga 2015.

Baca Juga :   Pemkot Pasuruan sebar 1294 Kartu Tani

Dalam periode itu, tergugat merupakan Ketua KSP Mitra Perkasa. Uang pinjaman disebut-sebut terus mengalir dari bendahara koperasi yang saat itu dijabat penggugat, Welly Sukarto.

“Uang, dipinjam oleh tergugat. Dimana tergugat melakukan pinjaman uang untuk kebutuhan pengelolaan perusahaan sejak tahun 2007 lalu,” kata kuasa hukum koperasi, Putut Gunawarman.

Di sisi lain, menurut Welly Sukarto, saat ini piutang KSP Mitra Perkasa lebih dari 200 milyar. Piutang itu, yang masih belum terbayarkan dari sejumlah anggota koperasi peminjam. “Macetnya uang yang masih terganjal di anggota itu, berdampak terhadap terhambatnya pencairan keuangan anggota koperasi lainnya,” terangnya. (fng/saw)