Perkara Surat Pindah, Suami Tega Aniaya Istri hingga Parah

1456

Kraton (wartabromo.com) – Seorang suami tega menganiaya istrinya hingga mengalami lebam di sekujur tubuh. Akibatnya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

Diketahui, tersangka bernama Jainul Abidin (28), warga Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Kejadian bermula saat Siti Mu’arofah (27), istri pelaku meminjam motor kepada suaminya untuk mengurus surat pindah sekolah. Namun, motor yang dimaksud masih tidak ada, hingga akhirnya si istri pun tidur.

Surat pindah itu, sepertinya dibutuhkan karena mereka baru pindah ke rumah kontrakan di Dusun Ngemplak, termasuk wilayah Kecamatan Kraton.

Nah, sekitar pukul 11.00 WIB, Siti dibangunkan suaminya, karena motor sudah tersedia. Jainul menyuruh perempuan asal Bugul Lor ini ke sekolah. Namun, istrinya menolak, karena Ia janji bertemu kepala sekolah pukul 08.00, sehingga dianggapnya tidak mungkin bertemu, karena sudah tidak ada di sekolahnya.

Jainul pun tetap memaksa Siti. Cek-cok pun tak dapat dihindari. Karena jengkel, pelaku memukul istrinya dengan kursi bayi, hingga mengenai kepalanya. Siti juga dipukul berkali-kali hingga lebam pada seluruh bagian wajah.

Aksi ini akhirnya ketahuan oleh saudara pelaku yang bernama Aminah, hingga kemudian mengambil bayi dari pasutri ini supaya tidak terkena imbas perkelahian orang tuanya.

Siti sempat dikurung di dalam rumah, supaya tidak melaporkan aksi bejat pelaku ke pihak kepolisian. Istri malang ini pun berkali-kali berusaha melarikan diri. Namun, ia kembali disiksa dengan sangat keji, dan dikurung di dalam rumah. Akhirnya korban berhasil kabur pada malam hari, setelah pelaku tertidur.

Ipda Suwondo, Kanit PPA Polres Pasuruan Kota mengatakan, pelaku sudah diaman oleh Polres Pasuruan Kota, setelah menerima laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari istri pelaku.

“Saat ini masih dalam proses sidang dan tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Ipda Suwondo, Kanit PPA Polres Pasuruan Kota.

Diketahui, selain melakukan KDRT, pria asal Kraton ini juga menjadi pelaku pemerasan. Kedua kasus ini membuat pelaku bertahan lama merasakan pahitnya sel penjara. (may/ono)