Usai Lakukan Penggeledahan, KPK Lepas Segel

1271

Pasuruan (wartabromo.com) – Segel bertuliskan KPK, di sejumlah ruangan kantor dan dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot Pasuruan) sudah tak terpasang. Aktivitas pegawai juga terbilang normal, pasca Walikota ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Terlepasnya segel KPK, salah satunya terlihat di ruang kantor Walikota Pasuruan, yang berada di kompleks perkantoran Pemkot Pasuruan.

Segel KPK, diantaranya di Dinas PUPR, Bagian Layanan Pengadaan (BLP) hingga ruang Tenaga Ahli Hukum dan Politik, termasuk di sekretariat Pemkot Pasuruan, dipastikan juga sudah tidak terpasang.

Diperkirakan segel sudah tidak lagi diperlukan, menyusul penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu, 6 Oktober kemarin. Ada 8 lokasi digeledah waktu itu, hingga mengamankan tumpukan berkas dan uang tunai pecahan rupiah.

Baca Juga :   Sampah Plastik Menumpuk di Sungai Welang

Sementara itu, aktivitas pegawai di lingkungan Pemkot Pasuruan juga terlihat normal, meski cenderung sepi.

Lalu lalang pegawai masih terlihat, meskipun tidak seramai pada hari-hari sebelum Walikota Pasuruan, Setiyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Salah satu staff keamanan kantor Walikota Pasuruan, membenarkan segel pada ruang walikota dan sejumlah ruangan lainnya telah dibuka oleh KPK.

Kegiatan Apel pagi yang rutin dilakukan juga dilaksanakan pagi ini, Senin (8/10/2018). Kali ini, Kepala Bagian Umum, menjadi pemimpinan Apel.

Menurut informasi, Wakil Walikota, Raharto Teno Prasetyo dan Sekda, Bahrul Ulum sedang berada di Surabaya. Kedatangan mereka ke Surabaya terkait rapat koordinasi tentang langkah dan kebijakan yang akan diambil, pasca penetapan Setiyono sebagai tersangka.

Baca Juga :   Polda Jatim Akan Panggil Marwah Daud Ibrahim

Selain itu, beberapa sumber mengungkapkan, rapat kordinasi juga mengagendakan pembahasan tentang kekosongan jabatan Kepala Dinas PUPR dan Walikota.

Staf keamanan menambahkan, Teno dan Bahrul berangkat usai subuh. Mereka dijadwalkan menghadiri acara sekitar pukul 07.00 WIB. (trl/ono)