628 Penghuni Lapas Kota Pasuruan Rekam E-KTP untuk Pemilu 2019

939

Pasuruan (wartabromo.com) – Sebanyak 628 nara pidana (napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Kota Pasuruan, mengikuti perekaman data kependudukan untuk mendapatkan E-KTP. Perekaman tersebut supaya hak pilih pada Pemilu 2019 tidak hilang.

Devisi Perencanaan dan Data KPU Kota Pasuruan, Sofyan Sauri  mengatakan, KPU Kota Pasuruan meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Pasuruan melakukan perekaman E-KTP di Lapas Pasuruan.

“Kami koordinasikan dengan Dinas Dukcapil untuk perekaman data E-KTP itu. Dilakukan selama beberapa hari, terpenting diselesaikan sebelum penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) hasil perbaikan di daerah asal napi,” jelasnya, Rabu (24/10/2018).

Perekaman data penghuni lapas tersebut untuk melengkapi elemen data kependudukan. Karena warga binaan Lapas selama ini tidak memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NKK (Nomor kartu Keluarga).

Baca Juga :   Persekabpas Sukses Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah di 16 Besar Liga 3 Jatim

“Kami hanya melengkapi data kependudukan saja. Nanti jika data para napi tersebut sudah lengkap, akan dikirim kembali ke daerah asalnya. Sehingga keberadaan mereka bisa masuk dalam DPT Hasil Perbaikan di daerah yang bersangkutan,” imbuh Sofyan.

KPU Kota Pasuruan akan mudah melakukan koordinasi terkait surat pindah pilih, jika napi sudah masuk dalam DPT hasil perbaikan di daerah asal.

“Kalau datanya bisa masuk DPT, kami akan memfasilitasi napi yang bersangkutan dengan menyiapkan form A5. Yakni surat pindah pilih, sehingga hak demokratis mereka sebagai warga negara yang memiliki hak pilih, tetap terakomodir. Makanya perekaman data harus clear sebelum penetapan DPT di kota asalnya,” pungkasnya. (hrj/may)