Edarkan Pil Logo “Y”, 2 Warga Sukorejo Dicokok Polisi

1829

Pasuruan (wartabromo.com) – Dua pemuda asal Sukorejo, Kabupaten Pasuruan dibekuk jajaran tim Satreskoba Polres Pasuruan. Mereka diduga sebagai pengedar pil logo Y, yang kerap menyasar para muda di Pasuruan.

Keduanya ditangkap oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli, pada Minggu (11/11/2018) malam. Tanpa rasa curiga kedua tersangka itu bertransaksi dengan seorang petugas, di sebuah Toko air isi ulang, Desa Sumbergare, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Aksi petugas sukses, karena kedua pelaku tak mampu mengenali hingga langsung ditangkap.

Diketahui kemudian, kedua pelaku berasal dari daerah sama, yakni Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Masing-masing bernama Ilham Mashuri (20) dan Arizal Pribadi (28).

Kasat Reskoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono mengatakan, keduanya ditangkap, diduga sebagai pengedar obat-obatan berbahaya. Mereka kerap menyasar anak muda atau remaja, terutama di wilayah selatan Pasuruan, dengan menjual pil dalam bentuk paket hemat.

Baca Juga :   Berkelahi, 3 Pria di Probolinggo Luka-luka Kena Sajam

“Pil ini siap edar,” ujar Nanang, Selasa (13/11/2018).

Sejumlah barang bukti pun diamankan termasuk sebanyak 114 butir pil logo Y yang telah dibungkus plastik.
Selain pil logo Y, dua buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu, hasil penjualan barang haram, juga turut diamankan.

Belum diketahui berapa lama duo pengedar ini jalankan aksinya. Namun, akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (wil/ono)