Koran Online 6 Des : Dimas Kanjeng divonis Nihil, hingga Pejabat Pungli Kenaikan Pangkat Dipecat

1343

Beragam peristiwa kami sajikan pada 5 Desember 2018 melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Kamis (6/12/2018). Mulai Dimas Kanjeng divonis Nihil, hingga Pejabat Pungli Kenaikan Pangkat Dipecat:

  1. Jasamarga Ingkar, Warga Sadengrejo Tetapkan Waktu Gelar Aksi Duduki Tol
Surat realisasi penambahan kontruksi tol Gempas untuk warga Desa Sadeng Rejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Rejoso (wartabromo.com) – Warga Sadengrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan menilai PT Jasamarga sebagai pelaksana proyek Tol Gempol-Pasuruan (Gempas) ingkar janji. Warga geram hingga rencanakan duduki tol.

Kemarahan mengemuka saat warga di lima desa sekitar proyek tol, melakukan musyawarah di balai desa Sadengrejo, Selasa (4/12/2018) malam. Simak Selengkapnya.

  1. Terbentur UU, Dimas Kanjeng Divonis Nihil Meski Terbukti Lakukan Penipuan
Baca Juga :   Koran Online 4 Des : Pria Asal Beji Suguhi Kopi “Beracun”, hingga Peserta Reuni 212 asal Pasuruan Nyaris Terlantar
Dimas Kanjeng Taat Pribadi dikawal polisi dalam sebuah proses sidang. Foto: dokumen.

Surabaya (wartabromo.com) – Terbentur Undang-undang hukum pidana, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis nihil pada Kanjeng Dimas Taat Pribadi. Padahal terdakwa kasus dugaan penipuan itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan terhadap korban Muhammad Ali sebesar Rp10 miliar.

Rabu (5/12/2018) siang, Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Taat Pribadi Alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi Bin Mustain. Sebelum menjatuhkan vonis, Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana menjelaskan, bahwa sebelum kasus ini, terdakwa sudah menjalani vonis penjara untuk kasus pembunuhan selama 18 tahun penjara dan kasus penipuan selama tiga tahun penjara. Sehingga, jika diakumulasi, total masa pidana penjara terdakwa selama 21 tahun. Simak Selengkapnya.

  1. Pungli Kenaikan Pangkat, 7 Pejabat Pemkab Lumajang Dipecat
Baca Juga :   KPK Lanjutkan Penyelidikan, Wawali Akui Tak Tahu Menahu
Bupati Lumajang saat memberikan keterangan terkait pemecatan pejabatnya, Rabu (5/12/2018).

Lumajang (wartabromo.com) – Sebanyak 7 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dipecat, Rabu (5/12/2018). Pencopotan karena pejabat tersebut diduga terlibat pungutan liar kenaikan pangkat ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Thoriqul Haq, Bupati Lumajang mengatakan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memiliki tugas untuk mengatur mengenai proses kenaikan pangkat PNS. Simak Selengkapnya.

  1. Gus Irsyad : Kabupaten Pasuruan Minimarketnya Bencana
Alat berat dipersiapkan untuk program Siaga Bencana di Kabupaten Pasuruan.

Pasuruan (wartabromo.com) – Irsyad Yusuf menyebut Kabupaten Pasuruan sebagai “mini market” bencana. Hal ini karena wilayah kekuasaannya itu menempati urutan ke 21 sebagai daerah dengan ancaman bencana yang tinggi.

“Tidak salah kiranya, jika Kabupaten Pasuruan dikatakan sebagai minimarketnya bencana, karena indekx resiko bencananya juga terus naik. Kalau pas kemarau, 23 desa di 6 kecamatan mengalami kekeringan. Belum lagi kebakaran hutan yang masuk di wilayah Kecamatan Prigen dan Purwodadi,” ujar Gus Irsyad saat sambutan di apel siaga bencana, Rabu (5/12/2018). Simak Selengkapnya.

  1. Prabowo Salahkan Media Tak Liput Reuni 212, AMSI: Tak Etis
Baca Juga :   Enggan Dibui, Petani Garam Wadul Polisi
Prabowo saat Apel di Lapangan Pacuan Kuda Prigen, Kabupaten Pasuruan, Minggu (6/5/2018). Foto: dokumen.