Terbentur UU, Dimas Kanjeng Divonis Nihil Meski Terbukti Lakukan Penipuan

2662

Surabaya (wartabromo.com) – Terbentur Undang-undang hukum pidana, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis nihil pada Kanjeng Dimas Taat Pribadi. Padahal terdakwa kasus dugaan penipuan itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan terhadap korban Muhammad Ali sebesar Rp10 miliar.

Rabu (5/12/2018) siang, Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Taat Pribadi Alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi Bin Mustain. Sebelum menjatuhkan vonis, Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana menjelaskan, bahwa sebelum kasus ini, terdakwa sudah menjalani vonis penjara untuk kasus pembunuhan selama 18 tahun penjara dan kasus penipuan selama tiga tahun penjara. Sehingga, jika diakumulasi, total masa pidana penjara terdakwa selama 21 tahun.

“Undang-undang secara kumulatif tidak membolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun. Maka, pidana pada terdakwa nihil,” kata Anne Rusiana, sebagaimana dilansir sindonews.com.

Hakim Anne mengungkapkan, terdakwa sekitar bulan Februari 2014 di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo yang beralamat di Dusun Sumber Cangkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya, Muhammad Ali. “Korban membayar mahar sebesar Rp 60 juta dengan tujuan akan dibangun pondok pesantren, rumah sakit, serta penampungan anak yatim piatu,” ujar Anne.

Permintaan Muhammad Ali disetujui dengan memberi jaminan dua koper yang berisi uang masing-masing berisi mata uang euro dan real senilai Rp60 miliar. Namun koper itu tidak boleh dibuka dulu sampai ada perintah dari Taat Pribadi. Dana Rp10 miliar tersebut diserahkan ke Taat Pribadi secara bertahap sekitar empat kali. Rinciannya, pertama Rp3 miliar, kedua Rp2 miliar, ketiga Rp3 miliar, dan keempat Rp2 Milyar di bulan Pebruari 2014.

Sayangnya, uangnya pun ditilap oleh Taat. “Mengadili, terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Anne.
Mendengar vonis ini, Taat Pribadi terlihat tersenyum. Usai sidang pria yang mengaku mampu menggandakan uang itu, mengatakan langsung menerima keputusan tersebut.

Jawaban berbeda disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki. Dia menyatakan akan mengajukan banding terkait dengan vonis tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut Taat Pribadi pidana selama empat tahun penjara. “Saya akan laporkan dulu putusan ini pada pimpinan. Tapi saya akan ajukan banding,” pungkasnya. (saw/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.