Tenaga Kontrak Operatori Pungli Kenaikan Pangkat di Lumajang

1761

Lumajang (wartabromo.com) – Sebanyak 9 pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dikenai sanksi dibebaskan dari tugas. Mereka diduga terlibat dalam praktik pungli kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lumajang.

Dilansir dari Lumajang times, 9 pegawai yang dicopot dan dimutasi oleh Pemkab berasal dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan. Salah seorang sumber internal Pemkab menuturkan, dibalik kasus ini, ada salah seorang pegawai kontrak BKD yang memiliki andil besar.

“Pihak yang sangat berperan terhadap skandal ini bukanlah pejabat eselon 2, juga bukan PNS, melainkan tenaga kontrak. Perannya luar biasa, dan ini yang kami heran,” ungkapnya, Jumat (7/12/2018).

Staf BKD ini memberikan penawaran kepada ASN yang ingin mempercepat proses administrasi kenaikan pangkat dengan membayar nominal sebesar Rp 500 ribu per orang. Sementara itu, oknum di Dinas Pendidikan bertugas untuk mempercepat administrasi pada bagian pengurusan ijazah. Tak tanggung-tanggung, ada sekira 300-an pegawai yang tergiur dengan tawaran tersebut. Oknum ini pun mengantongi sebesar Rp 150 juta pada pungli ini.

Baca Juga :   Dinyatakan Terlarang, Website Gafatar Hilang

Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati saat dikonfirmasi mengaku bahwa sudah ada sanksi yang dijatuhkan kepada pegawainya di Pemkab Lumajang itu.

“Ini peringatan keras, terutama buat alumni sekolah kader pemerintahan dan aparatur secara keseluruhan. Buat pejabat yang tidak mematuhi, silakan minggir saja. Iya, silahkan minggir saja!,” tegasnya.

Bunda Indah, sapaan akrabnya tidak ingin ASN sampai merusak tata kelola pemerintahan. Apalagi hingga menodai kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

“Iya itu yang kami sesali. Saya dan Pak Bupati sebenarnya sedih dan tidak ingin melakukan sidak, pemeriksaan atau investigasi di lingkungan pemkab. Tapi ini sekaligus pelajaran bagi saya, Cak Thoriq dan seluruh ASN untuk terus menjaga dan mengendalikan kinerja pemerintahan,” jelasnya.

Baca Juga :   2 Desain APK HATI Diprotes MMC

Berikut pegawai pemerintah yang dibebas tugaskan :
1. NA – Kepala BKD Lumajang (Bebas Jabatan)
2. MF – Kabid GTK di Dispendik (Bebas Jabatan)
3. KD – Kabid di BKD (Bebas Jabatan dan Dimutasi)
4. HS – Kabid di BKD (Bebas Jabatan dan dimutasi)
5. RF – Kabid di BKD (Turun Pangkat 1 tahun)
6. SW – Staf BKD (Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis)
7. NF – Staf BKD (Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis)
8. NN – Staf BKD (Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis)
9. HA – Tenaga Kontrak (Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis) (may/ono)