Belasan APK di Jalur Pantura Kota Pasuruan dicopot

1104

Pasuruan (wartabromo.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan tertibkan 19 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, kemarin, Rabu (12/12/2018) malam. Jumlah ini tersebar di beberapa titik di Jalur Pantura Kota Pasuruan.

Muhammad Anas, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan mengungkapkan, penertiban ini dilakukan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Bawaslu telah mengingatkan kepada partai beberapa hari sebelum hari-H pembersihan APK, jika spanduk, ataupun baliho yang mereka pasang, tidak sesuai aturan.

“Kita (Bawaslu) sudah mengingatkan, yang gak dipindahkan, ya kita copot,” ungkap Anas, Kamis , (13/12/2018).

Sejak pukul 19.00 WIB, Bawaslu mulai menyisir daerah-daerah yang dipasangi APK tak sesuai aturan. Hingga didapati 18 baliho, 1 spanduk, berhasil dicopot. Pencopotan dilakukan di beberapa titik di Jalur Pantura. Diantaranya, Jalan Ahmad Yani, Ir Juanda dan Soekarno-Hatta. Selain 19 APK yang ditertibkan Bawaslu, ada 6 baliho yang diturunkan sendiri oleh parpol bersangkutan.

Baca Juga :   Ribuan Mangrove Segera Ditanam di Pesisir Semare

Penindakan dalam bentuk pencopotan tersebut dilakukan lantaran pemasangan APK, tak sesuai aturan PKPU, seperti dipasang tiang listrik, dipaku di pohon, dan lainnya.

Sebelumnya, Anas mencatat, ada 350 baliho yang telah ditertibkan sebelumnya. Jumlah ini tersebar di 4 Kecamatan se Kota Pasuruan. (bel/ono)