Disidangkan Pertama, Tersangka Penyuap Wali Kota Janjikan Banyak Kejutan

1815

Jakarta (WartaBromo.com) Kasus suap Wali Kota Pasuruan, Setiyono baru akan segera disidangkan. Saat ini, gelaran sidang perdana hanya tinggal menunggu jadwal dari pengadilan tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya dan diyakini bakal banyak kejutan.

Adalah M. Baqir, tersangka pemberi suap yang kali pertama menjalani sidang. “Dalam kasus korupsi, khususnya suap, sidang pertama yang kami ajukan adalah tersangka pemberi suap. Itu kami lalukan agar kontruksi kasusnya bisa lebih jelas,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada WartaBromo, pekan lalu.

Terpisah, Penasihat Hukum M. Baqir, Suryono Pane mengaku telah menerima berkas perkara kliennya itu. Termasuk, berita acara pelimpahan kliennya dari rutan KPK di Jakarta ke rutan Kejati di Surabaya.

Baca Juga :   Jumlah TKI asal Pasuruan Meningkat Tiap Tahun

Terkait pelaksanaan sidang perdana nanti, pihaknya masih menunggu jadwal dari pengadilan tipikor. Ia sendiri berharap pelaksanaan sidang bisa digelar secepatnya. Dengan begitu, semua sangkaan yang dialamatkan terhadap kliennya bisa terungkap dengan gamblang.

“Itu nanti kan agendanya pembacaan dakwaan. Dan, saya pastikan nanti akan ada banyak kejutan. Semua akan kami sampaikan saat persidangan nanti,” kata Suryono sambil tertawa.

M. Baqir sendiri bukan satu-satunya tersangka yang ditahan atas dugaan kasus suap terhadap Setiyono. Total ada empat tersangka yang sebelumnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pusaran kasus ini.

Selain M. Baqir, ada Setiyono, wali kota Pasuruan non aktif, Dwi Fitri Nurcahyo, selalu Plt kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, serta Wahyu, staf Kelurahan Purutrejo yang diduga memerantarai pemberian uang terhadap Setiyono. (asd/asd)