Kasus PLUT-KUMKM, Giliran Wakil Wali Kota Pasuruan Dipanggil KPK

2674

Jakarta (wartabromo.com) – KPK kembali memanggil saksi atas tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018. Kali ini, giliran Wakil Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo.

Pemanggilan tersebut dibenarkan juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada WartaBromo, melalui chat WhatsApp, Selasa (18/12/2018).

“Iya benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan Wakil Wali Kota Pasuruan,” ungkap Febri.

Dijelaskan kemudian, selama penyidikan kasus, KPK terus mendalami terkait dugaan pemberian fee untuk tersangka Setiyono, Wali Kota Pasuruan non aktif dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Namun demikian, belum dijelaskan secara pasti, apa dan bagaimana keterangan yang diminta KPK.

Baca Juga :   Pemkot Probolinggo Gandeng BKSDA Pasang Perangkap Kera

Sebagaimana diketahui, pria yang akrab disapa Teno itu menjabat sebagai Plt Walikota Pasuruan, pasca ditetapkannya Setiyono sebagai tersangka.

Diwartakan sebelumnya, kasus suap yang melibatkan petinggi Kota Pasuruan itu akan segera disidangkan. Berkas tersangka M. Baqir (tersangka pemberi suap) telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dijelaskan kemudian, dalam kasus korupsi suap, tersangka pemberi suap dipastikan sebagai pihak pertama yang menjalani sidang. Ini dimaksudkan agar kontruksi kasusnya bisa lebih jelas.

Namun, KPK masih menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor.

Seperti diwartakan sebelumnya, proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan diduga telah diatur oleh Wali kota melalui tiga orang dekatnya.

Ada ‘Trio Kwek-Kwek’, selain juga terungkapnya kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5-7 persen untuk proyek bangunan di Kota Pasuruan.

Baca Juga :   Petani Sedap Malam Kelimpungan Cari Air

Dalam prosesnya, KPK menemukan sejumlah kode yang digunakan dalam dugaan kasus suap tersebut. Diantaranya ‘ready mix’ atau campuran semen dan ‘Apel’ untuk fee proyek dan ‘Kanjengnya’ yang diduga berarti Wali Kota.

Dalam kasus suap proyek PLUT-KUMKM (Pengembangan Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Kota Pasuruan, KPK telah menetapkan 4 tersangka.

Selain Wali Kota Setiyono, ada staf ahli atau Plh Kadis PUPR Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo, staf kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Harianto; dan swasta perwakilan CV Mahadhir, Muhammad Baqir. (bel/ono)