Pemilik Toko Sembako di Pasar Besar Kota Pasuruan Tewas Mengenaskan

4374

Pasuruan (wartabromo.com) – Pemilik toko sembako di Pasar Besar Kota Pasuruan ditemukan tewas mengenaskan, Senin (14/1/2019). Korban ditemukan dalam keadaan mengeluarkan bau tak sedap, tergeletak di lantai dua dalam toko sekaligus rumah itu.

Korban bernama Singgih Hariono (74), ditemukan sudah tak bernyawa, setelah Alim Honoariyo (44), keponakannya curiga, toko yang berada di Jalan Laksamana Martadinata RT 1 RW 4, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo itu tak buka selama empat hari.

Alim mengungkapkan, sebelumnya sudah berkali-kali mencoba menelpon pamannya itu, namun respon yang diharapkan tak didapatnya. Sampai kemudian diputuskan untuk mengintip Singgih, dengan cara meminta salah satu warga, memanjat sisi luar lantai dua rumah toko (ruko) di Los 1 pasar tersebut. Waktu itu dikatakan, selain terlihat banyak lalat, di lantai atas juga tercium bau tak sedap, cukup menyengat.

Baca Juga :   Lebih Dekat dengan Forum Anak Kota Pasuruan

“Karena takut ada apa-apa, saya lalu lapor ke RT dan ke polisi,” ucap Alim.

Tak berapa lama dari laporan itu, atas inisiatif keluarga bersama-sama dengan pihak kepolisian, kunci pintu toko pun dirusak. Singgih kemudian didapati sudah tak bernyawa dengan kondisi tubuh tak normal, membengkak dan mengeluarkan bau tak sedap. Ramai-ramai tubuh korban kemudian dievakuasi. Dilihat dari kondisi tubuh saat itu, polisi memperkirakan, korban telah meninggal, selama lebih dari dua hari.

“Diperkirakan lebih dua hari,” kata Kompol Timbul Wahono, Kapolsek Purworejo.

Dari beberapa keterangan yang dikumpulkan pihak kepolisian, terungkap bila korban selama ini juga memiliki riwayat sakit sesak nafas, yang jadi dugaan kematian korban, selain kondisi tubuh yang telah menua.

Baca Juga :   Apel Kabupaten Pasuruan Penuhi Pasar Malang hingga Bali

Hanya saja, tak ada penjelasan disampaikan, apakah terdapat kemungkinan luka mengarah adanya tindak kekerasan atau hal lain yang patut dijadikan dasar untuk dilakukan penyelidikan.

Pastinya, pihak keluarga meyakini, korban meninggal menderita sakit serta juga faktor usia, sehingga enggan menandatangani surat kesediaan otopsi. (ono/ono)