Lukai Istri dan Anaknya dengan Pisau Dapur, Pria asal Wirogunan Dijebloskan Sel Polisi

1902

Pasuruan (wartabromo.com) – Seorang suami menusukkan pisau ke tubuhnya, setelah melukai istri dan anaknya dengan sebilah pisau dapur. Kasus penganiyaan berlatar penolakan cerai ini sudah ditangani pihak kepolisian.

Suami yang tega melukai istri dan anaknya itu diketahui bernama Andriyanto (37), warga Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso menjelaskan, proses hukum terus berjalan di antaranya meminta keterangan sejumlah saksi, mulai tetangga hingga adik korban. Sekedar informasi, adik korban inilah yang sebelumnya melaporkan kasus ini, hingga kasus ini mengemuka.

Dalam perkembangannya, polisi kemudian menetapkan Andriyanto sebagai tersangka, terhitung Sabtu (9/1/2019). Peningkatan status hukum ini, setelah luka tiga tusukan pisau pada bagian perutnya, terbilang mulai membaik setelah dirawat di rumah sakit R Soedarsono.

Baca Juga :   Jelang Lebaran, 1729 Guru Madrasah Terima Tunjangan Sertifikasi

“Hari ini, kami sudah tetapkan tersangka. Bahkan sudah kami tahan di Mapolres Pasuruan Kota,” ungkap Slamet Santoso.

Andriyanto warga Kelurahan Wirogunan, melukai perut dan dada Ani, istrinya pada Kamis (7/2/2019) dinihari kemarin. Malah, anak perempuannya, yang masih berusia 8 tahun, tak luput dari amukannya, terluka pada bagian punggung.

Aksi sadis itu disebut-sebut lantaran adanya keributan berujung ungkapan perceraian, yang tidak diinginkan oleh Andriyanto.

Namun, perpisahan sepertinya tetap tak terelakkan. Setidaknya untuk saat ini, keluarga ini sudah tidak bisa berkumpul, karena Ani masih dirawat intensif di RSSA Malang, sedang Andriyanto meringkuk di sel tahanan, mempertanggungjawabkan aksi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya. (ono/ono)