Hari ini, Baqir Hadapi Tuntutan

1108

Sidoarjo (wartabromo.com) – M. Baqir kembali jalani sidang di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya, Senin (11/2/2019). Sidang kali keempat ini ini mengagendakan pembacaan tuntutan kepada terdakwa penyuap Wali Kota Setiyono ini.

Sidang dilangsungkan di ruang Cakra, dibuka oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, sekitar pukul 9.50 WIB.

JPU pada KPK membacakan tuntutan terhadap M. Baqir, pihak swasta yang didakwa menyuap Setiyono, Wali Kota Pasuruan, di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/2/2019).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK ini, terbilang terlambat, dari jadwal yang ditentukan sebelumnya, yakni pukul 09.00 WIB.

Dari pantauan, keterlambatan ini lebih disebabkan Baqir tidak segera datang ke Pengadilan Tipikor Surabaya, di Jl Juanda, Sidoarjo tersebut, meski tim pengacara terlihat bersiap di ruang sidang.

Sampai warta ini disusun, JPU KPK masih membacakan tuntutan, masih mengurai serangkaian peranan yang dilakukan dan dialami Baqir, hingga KPK menangkap tangan dengan dugaan melakukan tindak penyuapan.

Baca Juga :   Bandar dan Kurir Sabu Dibekuk Polres Probolinggo

M. Baqir merupakan pihak swasta yang diduga melakukan tindak penyuapan terkait proyek PLUT-KUMKM, kepada Setiyono Wali Kota Pasuruan; Dwi Fitri Nurcahyo, Plh Kepala Dinas PUPR; dan Wahyu, staf Kelurahan Purutrejo. (ono/ono)