Silang Sengkarut Anggaran Uang Rakyat

2358

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pasuruan Misbah Zunib menepis bila anggaran Rp 82 miliar tersebut sebagai hibah kepada desa. Menurutnya, anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur itu merupakan bagian dari tupoksinya.

“Hanya memang, lokasi kegiatan yang kami proyeksikan adalah milik desa. Jadi, hasil pekerjaan itu nanti diserahkan ke pihak desa, oleh Pemprov, itu masuk kategori hibah. Padahal, desa bukan termasuk pihak yang boleh menerima hibah,” kata Misbah.

Terkait dengan catatan provinsi yang melarang pelaksanaan program ini, Misbah pun memastikan untuk mematuhinya. “Kalau memang dilarang ya, kami akan ikuti. Tidak akan kami laksanakan daripada nanti menimbulkan persoalan hukum,” jelasnya.

Perlu diketahui, sebelum diundangkan menjadi perda (peraturan daerah), draf APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), setelah disahkan di DPRD, kemudian dikirim ke provinsi untuk dievaluasi. Setelah itu, provinsi merespons dengan memberikan catatan jika ditemukan item yang tidak sesuai.

Baca Juga :   Seorang Kakek Asal Paiton Tewas Tertabrak Bus

Sampai disini, Pemkab sejatinya masih memiliki ruang untuk melakukan perbaikan sebelum akhirnya draf tersebut kembali dikirim ke provinsi guna diundangkan. Proses pembahasan itu seyogyanya dilakukan oleh Banggar-Timgar.

Sayangnya, tahapan ini tidak dilakukan oleh Pemkab. Wakil Ketua DPRD Joko Cahyono menyatakan, tidak ada ruang komunikasi sebelumnya antara eksekutif-legislatif guna membicarakan hasil evaluasi dari provinsi itu. Karena itu, ia pun kaget setelah pergantian tahun, beberapa poin yang menjadi catatan provinsi, ternyata tidak diubah.

“Ini kan jadi pertanyaan. Ketika ada kesempatan untuk melakukan perbaikan, kenapa itu tidak dilakukan?” tanya Joko. Salah satu item yang tidak dilakukan perbaikan ada pada pos anggaran untuk Belanja Barang untuk Diberikan kepada Desa senilai Rp 82 miliar pada dinas PUPR.

Terkait hal ini, Misbah sendiri enggan berkomentar panjang. Pihaknya mempersilakan WartaBromo untuk meminta penjelasan kepada Lully Nur Mardiono, selaku sekretaris Tim Anggaran Pemkab. Tapi, setali tiga uang. Lully yang dihubungi belum berkenan menyampaikan penjelasan. “Nanti ya. Nanti akan disampaikan detailnya saat pers rilis,” terang Lully yang mengaku berada di luar kantor.

Baca Juga :   Keren, Santri Probolinggo Upacara Bendera Pakai 3 Bahasa

Di sisi lain, silang sengkarut hibah ini bukan kali pertama terjadi. Berdasar temuan WartaBromo, kondisi yang sama juga terjadi pada realisasi hibah tahun anggaran 2017 silam. Dimana, dari ratusan penerima hibah, sebagian diantaranya belum memenuhi ketentuan, sebagaimana dipersyaratkan.

Baca juga: Dana Hibah Kabupaten Pasuruan Rawan Masalah

Merujuk pada Permendagri No 32/2011 sebagaimana diubah Permendagri Np 13/2018, salah satu syarat untuk menerima hibah adalah harus berbadan hukum sekurang-kurangnya tiga tahun; berdomisili di daerah yang sama dengan pemerintah setempat, memiliki alamat, pengurus, dan juga kegiatan yang jelas.
Namun, hasil penelusuran WartaBromo justru mendapati sebaliknya. Sejumlah lembaga penerima hibah dipastikan belum berbadan hokum tiga tahun, tidak berdomisili di daerah bersangkutan, bahkan salah alamat.

Baca Juga :   Setahun Buron, Spesialis Pencuri Motor dalam Rumah asal Puspo Ditangkap Polisi

Salah satu lembaga penerima hibah yang dimaksud adalah LSM Penjara. Pada 2017 lalu, lembaga ini menerima kucuran hibah sebesar Rp 270 juta untuk kegiatan pelaksanaan keaksaraan dasar. Padahal, merujuk data yang didapat WartaBromo, lembaga ini baru mengantongi surat keputusan sebagai perkumpulan Kemenkum HAM pada 2016. Itu berarti, saat menerima hibah, lembaga ini baru berusia setahun.

Temuan yang sama juga didapati pada penerima hibah kepada Yayasan Srikandi Husada. Meski dalam daftar penerima hibah yayasan tersebut tertulis beralamatkan di Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, tidak banyak warga yang mengetahuinya. Usut punya usut, lembaga ini ternyata berkantor dengan rumah pemiliknya, Kasiman, yang notabenenya tercatat sebagai anggota DPRD setempat.