Pemkot Pasuruan Kejar Target 100% Warga Dapat Jaminan Layanan Kesehatan

1630

Pasuruan (wartabromo.com) – 97,6% warga Kota Pasuruan telah mendapatkan jaminan layanan kesehatan, dengan mengantongi kartu Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS). Sisanya, sebesar 2,4% masih menjadi pekerjaan rumah (PR), yang harus segera diatasi.

Pada Januari 2019, ada 203.201 penduduk telah terdaftar JKN/KIS atau setara 97,6%. Sementara 5.000-6.000 jiwa lainnya belum terdaftar, masih akan dituntaskan, agar keseluruhan warga Kota Pasuruan mendapatkan jaminan layanan kesehatan ini.

Upaya itu diunggkap Plt Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo seusai meresmikan acara Pencanangan Universal Health Coverage (UHC) dan Pembagian Kartu JKN/KIS Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) di Gedung Gradika Bhakti Praja Kota Pasuruan.

Ia memberikan keyakinan, bahwa pihaknya akan segera merampungkan jumlah sisa warga yang belum terdaftar layanan JKN/KIS.

Baca Juga :   Waspada! Kasus Demam Berdarah di Kota Pasuruan Meningkat

“Kita kejar agar semuanya tercover, kita selesaikan di tahun ini,” ungkap Teno.

Untuk mengejar itu, Dinas Kesehatan Kota Pasuruan akan melakukan sinkronisasi data, untuk menuntaskan pemberian jaminan layanan kesehatan yang masih tersisa belum mendapatkannya.

“Kita sinkronkan datanya dulu, apakah memang masih terdaftar sebagai penduduk kota pasuruan atau tidak,” imbuhnya.

Sinkronisasi dilakukan bersama sejumlah instansi, seperti BPJS maupun Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan. Ini harus dilakukan untuk mengetahui status maupun beradaan warga yang sampai saat ini belum mendapatkan jaminan layanan kesehatan. Bisa jadi seorang warga telah meninggal dunia maupun pindah ke daerah lain, sehingga berpengaruh pada kebijakan pemberian jaminan layanan kesehatan.

Baca Juga :   830 Warga Binaan Lapas II B Kota Pasuruan Disuntik Vaksin

Sekedar diketahui Pemkot Pasuruan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp18 miliar untuk pembiayaan pemberian kartu JKN/KIS kepada 97,6% warga.

Capaian pemberian jaminan layanan kesehatan ini, kemudian menjadikan Pemkot Pasuruan mencanangkan diri masuk kategori UHC terkait layanan kesehatan berkualitas dan komprehensif. Nah, predikat UHC dapat diperoleh jika 95% dari total penduduk di suatu daerah, telah memiliki kartu Layanan Kesehatan. (ptr/ono)