Jalani Sidang Perdana, Setiyono Simak Dakwaan Jaksa

1412

Sidoarjo (wartabromo.com) – Sidang Setiyono, Wali Kota Pasuruan Non Aktif, sudah berlangsung, Senin (25/2/2019). Sidang perdana Setiyono ini agendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Ini kali pertama Setiyono menyandang status sebagai terdakwa kasus dugaan suap proyek PLUT-KUMKM Kota Pasuruan.

Berdasarkan pantauan wartabromo.com, sidang dipimpin Hakim I Wayan Sosiawan, dimulai sekitar pukul 13.30 WIB. Setiyono terlihat serius menyimak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kiki Ahmad Yani.

Menariknya, dalam pembacaan dakwaan ini, Setiyono tak sendirian. Tampak Dwi Fitri Nurcahyo dan Wahyu Tri Hardianto berada di samping kiri orang nomor satu di Kota Pasuruan itu.

Pada risalah dakwaan dengan nomor perkara 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby, Wali Kota Pasuruan periode 2016-2021 itu, diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama Dwi, Plh Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan dan Wahyu, staf Kelurahan Purutrejo.

Baca Juga :   2 Hari ke Depan, Hujan Disertai Petir Hantui Pasuruan hingga Lumajang

“Sekitar bulan April 2017, terdakwa meminta M. Agus Fajar (Kepala Dinas PUPR) untuk menyerahkan rekapan Penunjukan Langsung (PL) maupun Lelang Umum (LU),” ujar Kiki ketika membaca dakwaan.

Disebutkan, terdakwa bermaksud mem-plot seluruh paket pekerjaan proyek. Setiyono kemudian disebut menerima suap hingga terkumpul uang sebanyak Rp2.967.243.360.

Jumlah itu hasil pemberian fee dari rekanan yang memenangkan lelang paket pekerjaan di lingkungan Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018. (bel/ono)