Wali Kota Setiyono Kantongi Rp2,9 M dari Fee Proyek

1160

Sidoarjo (WartaBromo) – Sedikitnya uang Rp2,9 miliar diduga dikantongi Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono dari hasil penerimaan fee proyek. Uang sejumlah itu ia dapat selama menjabat sebagai wali kota Pasuruan, terhitung tiga tahun sejak 2016 hingga 2018.

Dugaan tersebut terungkap dalam sidang perdana Setiyono di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (25/2/2019). Tim jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam dakwaannya menyebutkan, selama tiga tahun sejak dilantik sebagai wali kota, total Rp2,9 miliar diterima Setiyono.

“Uang tersebut diberikan para rekanan yang memenangi proyek di lingkungan Kota Pasuruan melalui beberapa orang,” kata Jaksa KPK, Ferdian Adi Nugroho. Uang itu diterima Setiyono selama tiga tahun memimpin kota.

Baca Juga :   The Lassak Sukses Taklukkan PSIL Lumajang, dengan Skor Tipis 2-1

Dalam kesempatan itu, Ferdian juga sempat membeber modus terdakwa dalam meminta fee proyek. Diawali denga membuat daftar ploting pemenang proyek pekerjaan di lingkungan Kota Pasuruan, Setiyono lantas meminta fee sebesar 5 persen untuk proyek pembangunan gedung dan jalan. Serta 7 persen untuk saluran dan irigasi.

Mengawali permintaan fee dengan menyampaikan ‘sebagai wali kota, saya banyak kebutuhan’ Setiyono menyerahkan sepenuhnya teknis pengaturan pemenang lelang kepada Dwi Fitri Nurcahyo.

Terkait perbuatannya yang menerima fee dari para rekanan itu, Setiyono pun dijerat dengan pasal 12 huruf jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU NO 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (add/asd)