Gara-gara Hutang Rp 200 ribu, Gadis Dibawah Umur Aniaya Teman Lelaki

1686

Lumajang (wartabromo.com) – Seorang gadis dibawah umur menganiaya teman lelakinya. Penganiayaan karena korban tidak kunjung membayar hutang sebesar Rp 200 ribu.

Gadis berinisial NPD (15), warga Dusun Curah Lekong Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang ini harus berurusan dengan kepolisian. Ia tega menganiaya rekannya yang bernama Lailatul Fitria alias Ali (20), pemuda asal Dusun Jambiarung, Desa Rumabang Pakem, Pasrujambe.

Kejadian bermula saat pelaku menagih hutang kepada Ali sebesar Rp 200 ribu. Namun, Ali tak menghiraukan perempuan muda ini karena asik bermain handphone. NDP yang kesal langsung saja menendang telpon genggam korban. Tak cukup sampai disitu, gadis belia ini juga mencakar wajah korban hingga terjatuh dan terbentur dinding anyaman bambu.
Kekuatan wanita muda ini membuat Ali menderita luka serius dibagian wajahnya, hingga harus mendapatkan jahitan.

Baca Juga :   Keren, Santri Probolinggo Upacara Bendera Pakai 3 Bahasa

Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban pun menyesalkan kejadian tersebut.

”Seharusnya hal seperti ini tidak perlu terjadi karena uang senilai Rp. 200.000 malah harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kami akan menyelesaikan perkara ini melalui pemeriksaan lebih lanjut kepada korban dan tersangka,” ujarnya, Kamis (28/2/2019).

Tersangka dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Bukan hanya itu, jika perbuatan tersangka terbukti mengakibatkan luka berat, maka pidana penjaranya paling lama 5 tahun. Atau pidana denda paling banyak Rp 450.000. (may/ono)