Realisasi DD 7 Desa Dilaporkan ke Kejaksaan

3912

Bangil (WartaBromo) – Dugaan penyimpangan mewarnai penggunaan Dana Desa (DD) tujuh desa di Kabupaten Pasuruan. Saat ini kasusnya bahkan sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangil, Deny Saputra membenarkan adanya pelaporan dugaan penyimpangan itu. “Betul. Ada laporan masuk ke kami. Ini masih menunggu audit dari Inspektorat,” katanya.

Ketujuh desa yang dimaksud adalah Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo; Desa Sukolilo, Kecamatan Prigen; Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang; Desa Curah Dukuh, Kecamatan Kraton; Desa Randupitu, Kecamatan Gempol; Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton; dan juga Desa Semare, Kecamatan Kraton.

Deny mengatakan, sebelumnya memang ada MoU antara Pemerintah, Kejaksaan dan Kepolisian terkait penanganan kasus DD. Atas MoU itu, pihaknya kemudian meminta pihak Inspektorat turun ke lapangan untuk mengkroscek laporan tersebut.

Baca Juga :   Kasus Lilik Segera Dilimpahkan, Kejari Cek Berkas dan Barang Bukti

Nah, hasil turun lapangan itu yang kemudian dijadikan acuan untuk melakukan audit guna menghitung potensi kerugian negara. Sayangnya, sampai kini baru dua desa yang sudah didatangi Inspektorat.

Dua desa yang dimaksud adalah Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo dan Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton. Usai turun lapanagan, pihak kejaksaan berencana memantau langsung proses audit. “Bukan sebagai bentuk intervensi. Tapi, semata-mata agar prosesnya berjalan netral dan maksimal,” kata Deny.

Belum ada penjelasan detail terkait proses audit yang dilalukan Inspektorat. Dihubungi melalui whatsapp, Kepala Inspektorat hanya menjawab singkat. “Saya tidak berkewajiban laporan ke orang luar,” katanya. (asd/asd)