1 dari 4 Tahanan Kabur Polres Pasuruan Kota Diringkus

3471

Pasuruan (wartabromo.com) – Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap 1 dari 4 tahanan yang kabur. Pelaku ditangkap setelah hampir 1 bulan pencarian.

AKP Imam Yuwono, Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, mengungkapkan, petugas menangkap tersangka kasus Narkoba itu sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (11/4/2019). Satu tahanan kabur yang diketahui bernama Samsuri itu ditangkap di wilayah Grati.

“Dia (Samsuri) sempat berontak, dan melawan petugas,” ujar AKP Imam saat press rilis, Jumat (12/4/2019).

Berdasarkan keterangan tersangka, Samsuri memang berniat kabur sejak awal ditangkap. Ia berpikir, ketika dalam tahanan nanti sudah ditunggu oleh musuh-musuhnya.

AKP Imam juga menuturkan, Samsuri bukan sekali ini saja ditangkap karena kasus narkoba. Tercatat, sudah 2 kali ia ditangkap dan melarikan diri. Tak hanya itu, ia juga telah lama masuk dalam Pencarian Orang (PO) Polres Pasuruan Kota.

Baca Juga :   Sampah Itu Kotor? Ah, Paradigma Lama...

Selain menangkap Samsuri yang notabene tahanan Polres Pasuruan Kota yang kabur, petugas juga berhasil meringkus Beny. Beny diketahui membawa gergaji untuk membantu kelancaran aksi kabur Samsuri. Ia memberikan gergaji tersebut saat membesuk Samsuri.

Sementara, kedua tersangka bakal dikenakan pasal berbeda. Samsuri, tahanan kabur, dikenakan pasal 170, Sedangkan Beny dikenakan pasal 56 KUHP.

” Untuk 3 tahanan kabur lainnya, masih dalam pengejaran,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, pada bulan Maret lalu, Polres Pasuruan Kota dihebohkan dengan kaburnya 4 tahanan. Mereka diketahui kabur melarikan diri setelah merusak terali ruang tahanan. (bel/may)