KPU Kota Pasuruan Serahkan 502 Form A5 ke Lapas

909

Pasuruan (wartabromo.com) – H-2 pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menyerahkan form A5 kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Pasuruan, Senin (15/4/2019). KPU memberikan surat pindah pilih itu kepada 502 dari 685 jumlah keseluruhan warga binaan.

Formulir pindah lokasi pemilihan, atau yang biasa disebut form A5 itu diserahkan agar warga binaan yang telah memiliki hak pilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

“Kami serahkan form A5 jumlahnya 502,” ungkap Sofyan Sauri, Komisioner KPU Kota Pasuruan saat ditemui di sela acara penyerahan form A5 kepada Kalapas Kelas IIB Kota Pasuruan.

Khusus untuk warga Kota Pasuruan yang meminta layanan A5, jumlahnya ada 29. Namun, dari jumlah itu, 14 pemilih yang dapat difasilitasi.

Baca Juga :   Pasca Tragedi Lapas Tangerang, Kemkumham Safari ke Sejumlah Lapas

“Hanya 14 yang dapat difasilitasi karena sisanya tidak terdaftar di DPT asal. Syaratnya kan harus terdaftar dulu di tempat asalnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kalapas telah mengajukan seluruh warga binaannya yang berjumlah 685 untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Namun, KPU kemudian menelaah hingga tercatat 502 orang memenuhi syarat memperoleh surat pindah pilih.

“Kita sudah ajukan sejumlah warga binaan keseluruhan. Setelah dicek di Dispenduk Capil dan sudah masuk KPU juga, hasilnya 502 itu,” ungkap Fikri Jaya Soebing, Kalapas Klas IIB Pasuruan.

Nantinya, akan ada 2 tps yang telah disiapkan, ditempatkan di ruang aula Lapas Kota Pasuruan. (ptr/ono)