Baru Partai Berkarya Kota Pasuruan yang Serahkan LPPDK

1203

Pasuruan (wartabromo.com) – Periode penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dimulai pada 26 April 2019. Namun baru 1 dari 14 Partai Politik di Kota Pasuruan yang menyerahkannya.

Royce Diana Sari, Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan mengungkapkan, tenggat waktu yang diberikan agar Parpol menyerahkan LPPDK dimulai pada 26 April hingga 1 Mei.

“Per kemarin hanya ada 1 Parpol saja, yakni Partai Berkarya. Untuk hari ini masih belum ada,” ungkapnya kepada WartaBromo, Sabtu (27/4/2019).

Satu-satunya komisioner perempuan di jajaran KPU Kota Pasuruan ini mengungkapkan, calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2019 ini dipastikan akan tercoret apabila Parpol yang mengusungnya tak menyerahkan LPPDK.

Baca Juga :   Dapat Sumbangan Rp 1 Miliar, Nasdem Berambisi Kuasai Parlemen di Probolinggo

“Sesuai PKPU No. 24 Tahun 2017 pasal 68 tentang Dana Kampanye, Parpol yang tidak menyerahkan LPPDK akan diberi sanksi berupa tidak ditetapkannya Caleg terpilih di Parpol bersangkutan,” imbuh Royce mengingatkan.

Dijelaskan Royce, LPPDK yang diserahkan nantinya juga harus dilampiri Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Pelaporan dana kampanye, menurutnya sebaiknya harus dilakukan para peserta untuk menjaga akuntabilitas atau keterbukaan publik.

KPU Kota Pasuruan akan memfasilitasi pengumpulan LPPDK. Setelah terkumpul di Kantor KPU Kota Pasuruan, barulah akan diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya bakal diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) hingga kemudian Parpol peserta Pemilu dapat dinilai dan dinyatakan patuh maupun tidak patuh. (ptr/ono)